SAMPIT – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotawaringin Timur (Kotim) Raihansyah memberikan tanggapan terkait aksi unjuk rasa warga Desa Bapinang Hilir Laut (BHL), Kecamatan Pulau Hanaut, yang menuntut pemberhentian Kepala Desa.
Raihansyah mengatakan, pihaknya sudah mendapat laporan langsung dari Camat Pulau Hanaut mengenai aksi tersebut. Dari komunikasi yang dilakukan, diketahui ada dua tuntutan warga, yakni persoalan lahan yang ditutup masyarakat dan desakan agar Kepala Desa BHL mundur dari jabatannya.
“Saya minta camat beserta jajaran hadir lebih dulu dalam rapat di desa tersebut. Kalau memang tidak ada titik temu, silakan bawa permasalahan ini ke kami di DPMD. Karena untuk memberhentikan seorang kepala desa ada mekanisme dan syarat-syarat yang harus dipenuhi,” jelas Raihansyah, Selasa 30 September 2025.
Ia menegaskan, kepala desa hanya bisa diberhentikan dalam kondisi tertentu, seperti meninggal dunia, menjadi terpidana dengan kekuatan hukum tetap, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa. Oleh karena itu, tuntutan masyarakat masih perlu dikaji lebih dalam agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Raihansyah juga menyinggung isu adanya pembangunan smelter (peleburan) bauksit di wilayah Pulau Hanaut yang memicu keresahan masyarakat.
“Ini juga perlu dilihat legalitas tanahnya seperti apa. Masyarakat harus memahami posisi lahan tersebut, dan ini ranahnya ada di instansi terkait di bidang pertanahan. Kami masih menunggu laporan lebih detail dari camat,” ujarnya.
Terkait aspirasi masyarakat yang meminta kades mundur, ia menegaskan bahwa proses tersebut tidak bisa dilakukan secara sepihak.
“Kepala desa itu dipilih langsung oleh rakyat, bukan oleh Dinas maupun Bupati. Kalau salah prosedur, pemerintah daerah bisa digugat. Karena itu kita harus benar-benar hati-hati, jangan sampai kepala desa diberhentikan, justru muncul masalah baru,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, suasana Desa Bapinang Hilir Laut (BHL) memanas setelah ratusan warga menggelar unjuk rasa, Senin 29 September 2025. Massa menuntut agar Kepala Desa mereka diturunkan dari jabatannya. Aksi tersebut dipicu dugaan penyalahgunaan wewenang berupa pembagian tanah di wilayah perbatasan desa tanpa sepengetahuan dan persetujuan masyarakat.
Salah seorang perwakilan warga, Arif Siswanto, menuding tanah tersebut justru dibagikan kepada sejumlah oknum yang memiliki jabatan di Kecamatan Pulau Hanaut.
“Kami demo hari ini menuntut hak kami atas tanah wilayah desa kami, menuntut Kepala Desa yang menyalahgunakan wewenangnya membagikan tanah kami untuk orang lain,” ungkap Arif.
(Nardi)












