PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mendorong legalisasi aktivitas pertambangan masyarakat.
Hingga saat ini, sebanyak delapan kabupaten telah mengusulkan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan total luasan sekitar 42 hektare per lokasi.
Kepala Dinas ESDM Kalteng Vent Christway menyampaikan bahwa seluruh usulan tersebut akan segera diserahkan secara resmi kepada Kementerian ESDM untuk dibahas dalam agenda rekonsiliasi penetapan wilayah pertambangan yang dijadwalkan pada 20 Oktober 2025 di Direktorat Jenderal Minerba.
“Harapan kami, usulan ini dapat diterima sehingga masyarakat memiliki wadah yang legal untuk melakukan kegiatan pertambangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya Selasa 14 Oktober 2025.
Terkait kemungkinan pelibatan tenaga kerja dari luar daerah, menegaskan bahwa izin Pertambangan Rakyat (IPR) secara prinsip hanya diberikan kepada masyarakat setempat.
“Namun demikian, tidak menampik bahwa dalam pelaksanaannya, kegiatan usaha tentu membutuhkan tenaga teknis profesional, termasuk lulusan perguruan tinggi yang memiliki kompetensi di bidang pertambangan,” tambahnya.
Selain itu mengenai potensi kerja sama dengan universitas, mekanisme tersebut masih akan dibahas lebih lanjut apabila WPR telah resmi ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Nantinya pengelolaan, baik dari sisi teknis maupun lingkungan, akan menjadi tanggung jawab bersama antara pemegang izin dan pemerintah daerah,” lanjutnya.
Lebih lanjut upaya pengusulan WPR telah dilakukan sejak 2021, seiring dengan pembaruan peta wilayah pertambangan nasional yang dilakukan setiap lima tahun.
“Kami berharap pemerintah pusat dapat segera memberikan persetujuan, agar aspirasi masyarakat untuk berusaha secara legal di sektor pertambangan dapat difasilitasi,” ungkapnya. (yud)












