PULANG PISAU – Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifa'i, Rabu 29 Oktober 2025, menekankan bahwa penguatan sektor hilirisasi menjadi kunci agar petani di Pulang Pisau tidak lagi bergantung pada tengkulak dan ketidakpastian pasar. Pemkab siap mengawal investasi pertanian yang mulai dilirik pihak swasta agar manfaatnya langsung dirasakan petani.
Rifa'i mengatakan peluang itu semakin besar setelah adanya pertemuan bersama Plt. Dirjen Lahan dan Irigasi Pertanian Kementerian Pertanian Hermanto dan jajaran investor PT Creative Global Group di rumah jabatan Bupati Pulang Pisau.
Menurutnya, kehadiran investor harus mengubah rantai bisnis pertanian yang selama ini merugikan petani pada sisi harga jual. Pemerintah daerah akan menjadi penghubung sekaligus pengawas agar produksi petani memiliki jaminan penyerapan.
“Kita ingin petani tenang bekerja karena hasil panennya pasti dibeli dan ada jaminan harga yang lebih baik. Tugas kami memastikan kerja sama antara investor dan petani berjalan adil,” tegas Rifa'i.
Ia menilai hilirisasi yang terhubung langsung dengan lumbung produksi akan meningkatkan nilai tambah, sekaligus menjaga stabilitas harga gabah di tingkat petani. Semakin dekat pusat pengolahan dengan sawah, semakin kecil biaya logistik dan kerugian pascapanen.
“Kalau industri berdiri di dekat sentra pertanian, maka pendapatan petani naik, efisiensi meningkat, dan pasar lebih terjamin,” ujarnya.
Sementara itu, Hermanto menyatakan bahwa percepatan swasembada pangan tidak hanya dilakukan melalui peningkatan produksi, tetapi juga dengan memastikan hasil panen diolah dan bernilai ekonomi tinggi. Ia menilai Pulang Pisau memiliki potensi besar karena telah mengembangkan food estate dan program cetak sawah rakyat.
“Kami ingin membangun ekosistem pertanian berkelanjutan dari hulu sampai hilir. Petani harus merasakan nilai tambahnya,” kata Hermanto.
Rifa'i berharap rencana investasi ini dapat segera terealisasi agar Pulang Pisau menjadi contoh sukses hilirisasi pertanian yang menyejahterakan petani dan memperkuat ketahanan pangan daerah. (ds)












