PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Edy Pratowo, menegaskan bahwa penanganan konflik sosial di daerah harus dilakukan secara menyeluruh dengan mengedepankan langkah pencegahan, penguatan komunikasi sosial, serta koordinasi lintas sektor yang solid.
Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Sinergitas Koordinasi Penanganan Konflik Sosial di Provinsi Kalimantan Tengah, yang digelar di Hotel M Bahalap, Kamis, 30 Oktober 2025.
Dalam paparannya bertema Strategi Penanganan Konflik Sosial dan Potensi Konflik Sosial di Provinsi Kalimantan Tengah, Edy menegaskan bahwa pencegahan harus menjadi fokus utama sebelum konflik berkembang menjadi krisis sosial.
“Penanganan konflik sosial tidak bisa menunggu hingga terjadi. Langkah-langkah pencegahan seperti pemetaan wilayah rawan, pembinaan komunikasi masyarakat, serta penegakan hukum yang adil dan transparan harus menjadi prioritas bersama,” ujar Wagub.
Menurut Edy, penanganan konflik sosial telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui sejumlah regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, serta berbagai Peraturan Pemerintah dan Permendagri yang mengatur mekanisme kewaspadaan dini di daerah.
Ia menekankan bahwa sinergi antarlembaga di bawah payung Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)menjadi ujung tombak dalam menjaga stabilitas dan ketertiban sosial.
“Forkopimda berperan strategis sebagai wadah koordinasi antara pemerintah daerah, TNI, Polri, kejaksaan, lembaga peradilan, dan instansi vertikal lainnya untuk memastikan keamanan dan harmoni sosial di Kalimantan Tengah,” katanya.
Wagub menjelaskan bahwa sinergi tersebut telah diwujudkan melalui penguatan koordinasi lintas sektor dan pertemuan rutin yang membahas berbagai isu strategis, seperti potensi gesekan antarwarga, sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan, hingga konflik bernuansa sosial budaya.
Selain koordinasi formal, Pemerintah Provinsi juga memperkuat peran forum-forum masyarakat seperti Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), dan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT).
“Forum-forum ini adalah mitra penting pemerintah dalam membangun komunikasi, mendeteksi potensi kerawanan sosial, dan memperkuat kerukunan di tingkat akar rumput,” jelasnya.
Menurut Edy, peran organisasi kemasyarakatan, lembaga adat, dan tokoh agama juga sangat vital dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya dialog dan penyelesaian damai. Ia mencontohkan penerapan penyelesaian konflik berbasis adat, yang terbukti efektif menurunkan ketegangan sosial di beberapa daerah di Kalteng.
“Pada tahun 2022, misalnya, dilakukan sidang adat oleh Dewan Adat Dayak Kotawaringin Timur terkait sengketa lahan sawit seluas lebih dari 620 hektare. Proses itu berhasil meredam konflik karena masyarakat lebih menerima keputusan yang diambil melalui mekanisme adat,” ungkapnya.
Edy menegaskan, pendekatan berbasis kearifan lokal merupakan ciri khas dalam menjaga keharmonisan sosial di Kalimantan Tengah. Nilai-nilai adat Dayak seperti keadilan, keseimbangan, dan perdamaian menjadi fondasi penting bagi penyelesaian konflik di tingkat masyarakat.
“Kita ingin seluruh pihak menjadikan nilai-nilai lokal sebagai kekuatan moral dalam menjaga harmoni dan memperkuat kebersamaan,” tutup Wagub.
(Sya'ban)












