SAMPIT – Setelah menang atas gugatan tanah melawan Cahyaningtias Windiasari di Jalan Jenderal Sudirman Km 16,6 kakak beradik Budi Mulia dan Budi Santoso mengajukan konstetering, yang merupakan tahapan setelah eksekusi dilakukan.
Panitera Muda Perdata Ricki Rahman saat di lapangan mengatakan konstetering ini dilakukan bagian dari tahapan eksekusi yang diajukan ke Pengadilan Negeri Sampit.
“Kita hari ini mencocokan objek yang disengketakan,” kata Senin 17 November 2025.
Dalam konstetering itu pihak Budi Mulia dan Budi Santoso selaku yang mengajukan konstetering bersama pihak tim dari Pengadilan Negeri Sampit dan BPN Kotawaringin Timur, mengambil titik yang masuk dalam objek sengketa tersebut.
Budi Mulia mengatakan sudah menunjukkan titik objek dengan dicocokkan di areal yang masuk dalam gugatan.
“Kita juga sudah memasang spanduk konstetering di tiga titik tanah tersebut,” tegasnya.
Ia juga menyesalkan di areal lahan itu sebagian digarap oleh tergugat, padahal mereka tahu lokasi itu berproses di pengadilan secara perdata.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim dari tingkat pertama, kedua hingga Mahkamah Agung menyatakan, tanah yang disengketakan sah menjadi milik Budi Mulia dengan luas sekitar 16.725 meter persegi.
Kemudian, tanah seluas sekitar 20.000 meter persegi dan 14.928 meter persegi merupakan milik Budi Santoso.
Hakim juga menghukum Cahyaningtias dan siapa pun yang menguasai tanah tersebut agar mengembalikan kepada para penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat.
Selain itu juga memerintahkan tergugat tidak melakukan kegiatan dan aktivitas di atas objek perkara dan menolak gugatan para penggugat untuk selain dan selebihnya.
Setelah gugatan tersebut berkekuatan hukum tetap, Budi Mulia dan Budi Santoso mengajukan eksekusi atas lahan tersebut.
Budi Mulia dan Budi Santoso sebelumnya mengajukan gugatan perdata kepada Cahyaningtias Windiasari. Sebagian areal yang digugat sudah berdiri kandang milik pengusaha ayam potong tersebut.
Ada tiga objek tanah yang diklaim. Lokasinya di belakang kandang ayam tergugat, dengan luasan masing-masing 16.725 meter persegi, 20.000 meter persegi, dan 14.928 meter persegi.
Budi Mulia dan Budi Santoso mendapatkan lahan setelah membeli dari Riduan Arsyad, Kardiman, dan Patur Rahim. Legalitasnya berupa Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) tahun 2000 yang dibalik nama setelah proses jual-beli pada 2019.(BS-1)












