PALANGKA RAYA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Disabilitas di Kalimantan Tengah (Kalteng) dijadwalkan segera disahkan. Proses ini menunggu hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang baru saja diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng.
Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Sugiyarto, menjelaskan adanya keterlambatan dalam proses evaluasi tersebut. Pihak DPRD mengaku telah menyelesaikan tugasnya sejak beberapa bulan lalu.
“Keterlambatan dari sana (Kemendagri). Kita sudah selesai dari bulan Juni kemarin, tapi ‘kan baru keluar sekarang,” ungkap Sugiyarto, Senin, 24 November 2025.
Menurut Sugiyarto, sesuai aturan, hasil evaluasi seharusnya keluar dua minggu setelah penyerahan. Pihaknya sempat melakukan konferensi video untuk mempertanyakan hal ini.
“Makanya saya bilang, kita disuruh cepat, tapi ternyata yang membuat lambat kementerian,” tegasnya.
Dengan diterimanya surat hasil evaluasi tertanggal 12 November lalu, proses di tingkat DPRD Kalteng dapat dilanjutkan segera.
“Kalau di kita (DPRD) sudah selesai. Artinya kita besok tinggal membahas hasil fasilitasi, mana-mana yang disarankan, mana yang ditambah,” jelas Sugiyarto.
Setelah pembahasan, proses selanjutnya adalah mendengarkan pendapat fraksi dan kemudian disahkan dalam rapat paripurna.
Usai pengesahan perda, langkah selanjutnya adalah penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai petunjuk pelaksanaan.
Sugiyarto menekankan pentingnya Pergub ini karena Raperda Disabilitas melibatkan banyak Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) seperti Dinas Sosial, Dispora, Perkim, hingga PUPR.
“Pergub harus secara menyeluruh. Makanya itu yang kita sarankan Karo Hukum supaya melaksanakan, membuat pergub terkait pelaksanaan perda ini. Kalau sudah disahkan juga harus dikawal supaya bisa memperdayakan penyandang disabilitas,” pungkasnya.
(Syauqi)












