PULANG PISAU – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pulang Pisau, Zulkadri, Selasa 25 November, menerangkan bahwa peluncuran dua aplikasi Hapakat Mobile dan program Agen Pajak Daerah (Anjak), dirancang untuk membawa layanan perpajakan lebih dekat, lebih mudah, dan lebih cepat dijangkau masyarakat guna memperkuat pendapatan asli daerah (PAD).
Zulkadri menjelaskan bahwa kedua terobosan tersebut merupakan hasil proyek perubahan yang ia susun saat mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II di BPSDM Kalimantan Tengah, dengan orientasi utama meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui layanan yang lebih responsif dan modern.
Ia menerangkan, Hapakat Mobile dipersiapkan sebagai pusat layanan pajak digital yang memungkinkan masyarakat memeriksa tagihan, melaporkan pajak, hingga melakukan pembayaran langsung dari ponsel mereka. Semua proses dapat dilakukan 24 jam tanpa harus datang ke kantor Bapenda.
Digitalisasi ini, kata Zulkadri, ditujukan untuk mengubah persepsi bahwa urusan pajak adalah beban. Sebaliknya, Bapenda ingin menghadirkan pengalaman pelayanan yang lebih ramah, cepat, serta transparan sehingga publik merasa lebih mudah menunaikan kewajiban pajak.
Selain layanan digital, program Agen Pajak Daerah (Anjak) diluncurkan untuk memperluas jangkauan pelayanan hingga desa–desa yang jauh dari pusat kecamatan. Sebanyak 95 agen ditempatkan di setiap desa untuk membantu masyarakat mendapatkan informasi dan layanan pembayaran tanpa hambatan jarak maupun fasilitas teknologi.
Dengan hadirnya agen pajak di tiap desa, Bapenda menegaskan komitmen bahwa pelayanan kini tidak hanya menunggu, tetapi proaktif menjangkau masyarakat, memastikan seluruh warga memiliki akses yang setara terhadap layanan perpajakan.
Zulkadri menambahkan bahwa optimalisasi PAD membutuhkan peran banyak pihak. Karena itu, Bapenda turut menggandeng Notaris dan PPAT melalui penandatanganan komitmen bersama untuk memperkuat kepatuhan pajak dalam setiap transaksi legalitas sehingga dampaknya dapat dirasakan langsung bagi peningkatan PAD Pulang Pisau. (ds)












