Laporan Penyerobotan Lahan di Tualan Hulu Naik Penyidikan

IST/BERITA SAMPIT - Yanto E Saputra, pelapor kasus Penyerobotan lahan di Tualan Hulu.

SAMPIT – Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimum) Polda (Kalteng) akhirnya menaikkan ke tahap penyidikan laporan kasus Penyerobotan Lahan di wilayah Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Timur yang dilaporkan oleh Yanto E Saputra.

Naiknya kasus itu disampaikan kepada Yanto secara resmi melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) tertanggal 25 November 2025.

Di mana dari surat itu diberitahukan bahwa berdasarkan hasil gelar Perkara penyidik pada 13 November 2025 lalu kasus itu akhirnya dinaikan ke penyidikan dengan terlapor inisial AM Dkk.

Di mana AM saat ini berstatus sebagai perangkat . Artinya dalam waktu dekat yang bersangkutan akan segera ditetapkan sebagai tersangka

“Kami sudah menerima SP2HP dari penyidik Polda Kalteng hari ini, dari surat itu disampaikan bahwa kasus yang saya laporkan sudah naik ke tahap penyidikan,” kata Yanto Rabu 26 November 2025.

Yanto merasa bersyukur ada kepastian dalam kasus ini, dan berharap tidak hanya menyeret AM nantinya sebagai tersangka, namun pihak lain terutama dari perusahaan yang sejak awal diduga ikut terlibat dalam masalah ini, hingga lahan eks makam orang tuannya digarap.

“Dari laporan yang saya sampaikan ke Polda Kalteng yang turut saya laporkan juga dari pihak perusahaan,” tegasnya.

Dalam laporan Yanto ini juga sejumlah pihak telah dimintai keterangan diantaranya pelapor Yanto E Saputra, Atie Kamis, Leger Toegal Kunum, Ahmad Ramadhani, Uyut, serta Taat Prihtiyono dari PT Wilman Karya.

Selain itu, penyidik juga memeriksa Idak, Siwen, Lutfi Maulana Marga Yuwana dari BPN Kotim, Warsono, Gusti Alfianur dari Kanwil BPN Provinsi Kalteng, Muhammad Gunawan dari PT HAL, Yulianus Sangkang, Tony Yanto bin Awak, dan Anjir Maulana.

Sebelumnya, penyidik Polda Kalteng juga telah melakukan pengecekan ulang terhadap objek lahan yang dilaporkan, yakni eks makam di Tualan Hulu. Pemeriksaan lapangan tersebut melibatkan pelapor Yanto E Saputra, para saksi, serta pihak kedamangan.

Kegiatan tersebut dilakukan Kamis 17 April 2025, dengan pihak yang juga turut dilapor yakni PT Hutanindo Agro Lestari (HAL).

Laporan dugaan penyerobotan dan perusakan lahan milik Yanto ini telah dibuat sejak akhir 2024 berdasarkan Pasal 385 KUHPidana.

Berbagai langkah dan upaya sudah ditempuh, termasuk sidang adat oleh Kedamangan Tualan Hulu hingga dirinya digugat oleh PT HAL secara perdata di Pengadilan Negeri Sampit. (BS-1)

baca juga ...  Heboh Video Mesum di Kos Harian Sampit, Polisi Buru Identitas Pria Misterius
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!