Pemilik Kayu Ilegal di Sampit Diduga Terkait Bos Ulin yang Sempat Menghebohkan Publik

JIMMY/BERITASAMPIT - Petugas saat membongkar isi truk yang mengangkut kayu ulin di Sampit.

SAMPIT – Penanganan kasus kayu ulin yang diamankan di KM 61 Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten , kembali menyeret perhatian publik, bahkan disebut-sebut masalah pembalakan hutan di Kabupaten yang sempat heboh beberapa waktu lalu jaringan yang diamankan saat ini.

Sejumlah tokoh masyarakat dalam forum daring mempertanyakan keseriusan aparat dalam mengungkap pemilik asli kayu bernilai tinggi tersebut, yang diduga memiliki keterkaitan dengan sosok berpengaruh dalam peredaran kayu ulin di wilayah .

Salah satu suara kritis datang dari akun media sosial bernama Samson Putra. Dalam komentarnya, Samson menegaskan bahwa pihaknya bersama rekan-rekannya akan terus mengawal kasus ini hingga pihak kepolisian menetapkan pemilik kayu sebagai tersangka jika alat bukti mendukung.

“Kami mendapat informasi bahwa orang yang disebut-sebut sebagai pemilik kayu masih beraktivitas seperti biasa di wilayah Polres Sampit. Padahal, sosok ini pernah disebut sebagai target operasi aparat di beberapa bulan lalu,” tulisnya.

Pernyataan itu memunculkan kembali dugaan lama tentang jaringan peredaran kayu ulin yang diduga melibatkan aktor-aktor berpengaruh lintas wilayah. Meski demikian, informasi tersebut masih perlu verifikasi mendalam dari aparat penegak agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran.

Samson juga menyoroti keterangan para sopir yang diamankan bersama truk pengangkut kayu ulin tersebut. Ia menilai, keterangan yang diberikan sopir belum menyentuh pihak yang diduga berada di balik distribusi kayu berstatus non-dokumen itu.

“Jika benar ada pihak yang selama ini lolos dari jerat , tentu masyarakat berharap kali ini penanganannya tidak berhenti pada level sopir,” ujarnya dalam unggahan lanjutan.

Sementara itu, kepolisian sebelumnya menyatakan bahwa penyidikan masih berlangsung. Aparat masih mengembangkan informasi untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat serta menelusuri asal-usul kayu tersebut.

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa penetapan tersangka baru akan dilakukan apabila seluruh unsur pembuktian terpenuhi sesuai acara pidana.

Publik kini menantikan langkah lanjutan aparat untuk memastikan apakah dugaan keterkaitan dengan kasus lama di akan menguat atau justru gugur dalam proses penyidikan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran kayu ulin komoditas bernilai tinggi dan dilindungi tidak hanya soal pelanggaran , tetapi juga soal keberanian mengungkap aktor utama yang beroperasi di balik layar.

Polres (Kotim) kembali mengamankan tiga orang yang mengangkut kayu ulin hasil kegiatan illegal logging. Pemilik kayu ilegal masih menjadi misteri.

Kapolres , AKBP Resky Maulana Zulkarnain, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil Operasi Wanalaga yang digelar pada 18 November 2024 lalu. Dalam operasi tersebut, putgas berhasil menangkap tiga orang tersangka berinisial KN, GS, dan DY.

“Barang bukti yang diamankan berupa kayu ulin dengan panjang 4 meter sebanyak 679 batang dan panjang 2 meter sebanyak 520 batang. Total seluruhnya 1.199 batang,” jelas Kapolres Kotim pada Selasa 2 Desember 2025.

Ia menambahkan ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, atau alternatif pasal dalam UU Cipta Kerja. Ancaman hukumannya mencapai penjara 5 tahun.

(Jimmy)

baca juga ...  Perang Melawan Narkoba! Polres Kotim Gulung 30 Tersangka Sejak Awal 2025
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!