SAMPIT – Peredaran narkoba di Kotawaringin Timur terus menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Sejak awal 2025, Polres Kotim bersama jajaran polsek berhasil mengamankan 30 tersangka dalam berbagai kasus narkotika.
Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menangani 21 laporan polisi terkait peredaran barang haram tersebut.
“Sejauh ini kami ada 21 laporan polisi. Itu terhitung sejak awal Januari 2025 sampai sekarang awal Maret,” kata Suherman, Selasa 4 Maret 2025.
Polres Kotim berhasil mengungkap kasus narkoba dengan menangkap 30 tersangka dalam berbagai operasi yang dilakukan. Dari jumlah tersebut, 27 pria dan 3 wanita kini harus berhadapan dengan hukum.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan 301,46 gram narkoba, yang diduga merupakan sabu. Suherman, menegaskan pentingnya menjauhi narkoba dan memperingatkan para tersangka untuk menghentikan peredaran barang haram tersebut.
“Saya ingatkan agar berhenti sesegera mungkin mengedarkan narkoba jika tidak ingin lebaran di dalam sel penjara,” tukasnya.
(Oktavianto)












