PALANGKA RAYA – Aktivitas pertambangan rakyat di beberapa titik aliran sungai di Kalimantan Tengah menjadi perhatian serius Dinas Kehutanan (Dishut) setempat. Mengingat kegiatan tersebut berkaitan dengan ekonomi masyarakat, Dishut Kalteng mengusulkan agar pengelolaan pertambangan rakyat di kawasan hutan dapat diserahkan ke pemerintah provinsi.
Kepala Dishut Kalteng, Agustan Saining, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait usulan tersebut.
“Ini kan hubungannya dengan ekonomi masyarakat, makanya nanti kita akan sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat,” kata Agustan Kamis, 4 November 2025.
Ia berharap pengelolaan yang bersifat lokal dapat menjadi solusi untuk mengatur aktivitas pertambangan tersebut.
“Sebenarnya pertambangan rakyat di wilayah kawasan hutan kalau bisa pengelolaannya diserahkan ke provinsi, dan saat ini masih tahap usulan,” jelasnya.
Agustan berharap usulan ini dapat diterima oleh pemerintah pusat. Jika pengelolaan diserahkan ke provinsi, pihaknya memiliki kewenangan penuh untuk mengaturnya secara lebih efektif.
“Mudah-mudahan nanti kalau diserahkan ke provinsi, pengelolaan kawasan hutan atau pertambangan rakyat itu bisa menjadi domain kita untuk mengaturnya,” pungkasnya.
(Syauqi)












