PALANGKA RAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalimantan Tengah menekankan pentingnya peran Gubernur dalam memajukan literasi dan tata kelola arsip di tingkat daerah. Gubernur dinilai memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan penyelenggaraan perpustakaan dan kearsipan berjalan optimal hingga tingkat kabupaten/kota.
Pandangan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi PDI-P, Yohanes Freddy Ering, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kalteng, baru-baru ini. Rapat tersebut mengagendakan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Penyelenggaraan Perpustakaan, Penyelenggaraan Kearsipan, serta Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Freddy menegaskan, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai kewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan Perpustakaan dan Kearsipan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
“Adapun pembinaan teknis kepada Penyelenggaraan Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, Kabupaten/Kota di laksanakan langsung oleh Penyelenggara Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah,” ujar Freddy.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyelenggaraan aspek ini diarahkan untuk mewujudkan sistem Perpustakaan dan Kearsipan Nasional. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan peraturan terkait lainnya, pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh dalam pembinaan dan pengembangan sektor tersebut.
Raperda ini nantinya akan menjadi payung hukum bagi Pemerintah Provinsi Kalteng dalam melakukan upaya perlindungan terhadap penyelenggaraan perpustakaan serta penyelamatan arsip kesejarahan daerah.
Selain penguatan regulasi, Freddy menyebutkan perlunya pembangunan fasilitas fisik dan digital. Untuk menyediakan perpustakaan dan kearsipan kesejarahan, perlu dibangun galeri khusus.
“Penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik menjadi suatu kejayaan dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang diciptakan adalah Perpustakaan dan Kearsipan elektronik,” pungkasnya.
(Syauqi)












