PALANGKA RAYA – Satreskrim Polresta Palangka Raya tengah mendalami kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang pria berinisial MAD (42) tewas di Jalan Raflesia Induk/Tjilik Riwut Km 11, Kota Palangka Raya, Sabtu, 10 Januari 2026.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 04.45 WIB ini melibatkan pelaku berinisial E (41), yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Korban yang bekerja sebagai mekanik swasta tewas di tempat kejadian perkara (TKP) akibat luka tusuk senjata tajam.
Pamapta III SPKT Polresta Palangka Raya, Ipda M. Abrar, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan setengah bilah gunting untuk menyerang korban.
“Pelaku menusukkan gunting tersebut ke bagian dada kiri korban serta ke bagian leher korban, hingga menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian,” ujar Ipda M. Abrar.
Polisi yang menerima laporan warga segera tiba di TKP pukul 05.30 WIB untuk melakukan pengamanan. Ipda M. Abrar menyampaikan bahwa pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Begitu menerima informasi, personel SPKT bersama piket fungsi langsung mendatangi TKP, mengamankan pelaku, mengevakuasi korban ke rumah sakit, serta mengamankan barang bukti guna kepentingan penyelidikan,” jelasnya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, insiden berdarah ini dipicu oleh masalah internal keluarga. Selain itu, pelaku diduga melakukan aksinya dalam kondisi emosi dan di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Usai menghabisi nyawa korban, pelaku tidak melarikan diri melainkan menyerahkan diri secara tidak langsung melalui warga sekitar.
“Usai kejadian, pelaku secara sadar mendatangi rumah warga dan meminta agar kejadian tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian,” tambah Abrar.
Petugas telah menyita sejumlah barang bukti dari lokasi, di antaranya setengah bilah gunting, dua unit ponsel, dompet, STNK, serta uang tunai Rp315.000. Jasad korban juga telah dievakuasi ke RSUD Doris Sylvanus untuk menjalani visum et repertum.
Saat ini, E telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
(Syauqi)












