PALANGKA RAYA – Kota Palangka Raya mencatat 43 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun 2025. Data tersebut dirilis Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (DP3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Berdasarkan rincian data, dari total 43 kasus tersebut terdiri dari 26 kasus kekerasan terhadap anak dan 17 kasus kekerasan terhadap perempuan. Angka ini menempatkan Palangka Raya sebagai salah satu daerah dengan jumlah kasus cukup tinggi di Kalimantan Tengah.
Kepala DP3APPKB Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden, menegaskan bahwa angka kekerasan tidak bisa dilihat semata-mata dari jumlah laporan, melainkan juga dari keberanian korban dan masyarakat dalam menyampaikan aduan.
“Kasus kekerasan ini tidak semuanya bersifat fisik. Banyak juga yang bersifat psikis maupun seksual. Karena itu, data yang muncul juga dipengaruhi oleh keberanian masyarakat untuk melapor,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Provinsi Kalteng, Senin, 5 Januari 2026.
Menurut Linae, sebagai ibu kota provinsi dengan mobilitas penduduk yang tinggi, Palangka Raya memiliki tantangan tersendiri dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Lingkungan sosial, keluarga, serta dunia pendidikan menjadi faktor penting dalam membentuk karakter dan perilaku.
Ia menekankan bahwa pola asuh dalam keluarga memegang peranan utama dalam mencegah terjadinya kekerasan, khususnya kekerasan seksual yang masih mendominasi laporan kasus.
“Pembinaan karakter itu dimulai dari keluarga. Jika pola asuhnya keliru, maka akan berpengaruh pada cara pandang dan perilaku seseorang, termasuk dalam relasi sosial dan seksual,” katanya.
Linae menambahkan, ketika anak memasuki dunia pendidikan, tanggung jawab pembinaan karakter turut menjadi peran para pendidik. Oleh karena itu, kolaborasi antara keluarga, sekolah, dan lingkungan sangat diperlukan untuk menekan angka kekerasan.
DP3APPKB Kalteng, lanjutnya, terus melakukan berbagai upaya pencegahan melalui sosialisasi, edukasi, dan promosi perlindungan perempuan dan anak, termasuk di Kota Palangka Raya.
Selain itu, pihaknya juga menjalin kerja sama lintas sektor dengan kepolisian, dunia pendidikan, Kementerian Agama, organisasi profesi hukum, serta OPD terkait baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut berbicara dan melapor. Keberanian untuk menyampaikan justru menjadi kunci dalam upaya perlindungan perempuan dan anak,” tegasnya.
Sebagai informasi, sepanjang tahun 2025 jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kalimantan Tengah mencapai 414 kasus, dengan Kota Palangka Raya menyumbang 43 kasus dari total tersebut.
(Sya'ban)












