PULANG PISAU – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau bersiap melakukan penertiban besar-besaran terhadap spanduk dan baliho yang terpasang tidak sesuai ketentuan sebagai upaya menjaga keindahan, estetika, dan ketertiban wilayah di seluruh kabupaten.
Inspektur Kabupaten Pulang Pisau, Hayes Hendra, Jumat 9 Januari 2026, mengatakan langkah penertiban ini dilatarbelakangi masih maraknya spanduk dan baliho yang sudah kedaluwarsa, rusak, maupun dipasang sembarangan sehingga mengganggu wajah kota dan lingkungan.
Menurut Hayes, penertiban tidak hanya difokuskan di kawasan Kota Pulang Pisau, tetapi akan menjangkau seluruh wilayah administratif hingga ke delapan kecamatan. Kebijakan ini diterapkan secara menyeluruh agar penataan ruang berjalan adil dan konsisten.
Ia menjelaskan, spanduk dan baliho yang menjadi sasaran penertiban meliputi media promosi yang masa izinnya telah habis, kondisinya tidak layak, serta pemasangan yang melanggar aturan, seperti di pohon, taman, tiang listrik, pinggir jalan, dan lokasi lain yang tidak diperuntukkan.
Ke depan, penertiban akan dilakukan oleh tim terpadu lintas perangkat daerah yang telah disiapkan pemerintah kabupaten. Tim ini melibatkan Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas PUPR, Satpol PP, Dinas Perizinan, serta Inspektorat guna memastikan penindakan berjalan sesuai ketentuan.
Hayes juga menyoroti maraknya spanduk sponsor yang dipasang di warung-warung tanpa kejelasan izin dan masa berlaku, bahkan tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah. Kondisi ini dinilai merugikan daerah sekaligus menciptakan kesemrawutan visual.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau akan menyusun petunjuk teknis pemasangan spanduk dan baliho. Juknis ini diharapkan menjadi pedoman bersama agar pemasangan media promosi lebih tertib, teratur, serta memberikan manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat. (denny)












