SAMPIT – Pengelola parkir Pasar Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Dalam menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif parkir di kawasan PPM Dalam seperti yang info beredar di media sosial maupun diperbincangkan masyarakat Sampit Kotawaringin Timur (Kotim).
Pengelola Parkir PPM Dalam Ririn Rosyana menjelaskan, tarif parkir yang diberlakukan saat ini masih mengacu pada Peraturan Daerah tahun 2024.
Untuk kendaraan roda empat seperti mobil sedan, mobil pikap dan mobil penumpang, tarif parkir tetap sebesar Rp4.000. Sementara sepeda motor dikenakan tarif Rp2.000, hal ini juga dibenarkan petugas jaga loket bahwa tidak ada kenaikan harga tarif.
“Sedangkan tarif Rp10.000 itu khusus untuk kendaraan bus sedang dan truk sedang, bukan untuk mobil pribadi,” jelas Ririn,
Ia juga mempertanyakan jenis kendaraan yang digunakan oleh warga yang mengunggah keluhan di media sosial tersebut.
Menurutnya, sangat penting untuk memastikan apakah kendaraan yang dimaksud memang termasuk kategori mobil penumpang atau justru masuk dalam klasifikasi bus atau truk sedang.
Selain itu, Ririn menegaskan bahwa pengelola parkir menerapkan kebijakan yang cukup fleksibel, terutama bagi pedagang pasar. Pedagang yang sering keluar-masuk kawasan PPM Dalam hanya ditarik tarif parkir satu kali, meskipun melakukan aktivitas berulang.
“Begitu juga dengan pengunjung. Kalau mereka bolak-balik dan sudah menyampaikan bahwa sebelumnya sudah membayar parkir dan hanya mengambil barang, biasanya tidak kami tarik lagi,” ujarnya.
Ririn memastikan bahwa pihaknya tidak pernah menarik tarif parkir di luar ketentuan pemerintah. Klarifikasi ini disampaikan agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta mencegah kesalahpahaman yang dapat berdampak pada aktivitas perdagangan di PPM Dalam.
“Kasihan PPM Dalam ini sudah cukup sepi. Kalau ada berita yang tidak jelas, malah bisa membuat kondisi semakin sepi dan merugikan para pedagang,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, ramai di media sosial terkait perubahan tarif parkir di Komplek Pasar PPM Sampit menjadi perhatian warga setelah seorang pengunjung mengaku terkejut menerima karcis parkir mobil senilai Rp10.000 saat berkunjung pada Jumat, 9 Januari 2026. Padahal, berdasarkan karcis parkir tahun 2025 yang turut dibagikan di media sosial, tarif parkir mobil sebelumnya tercantum sebesar Rp4.000.
Dalam unggahan tersebut, warga menyebutkan bahwa petugas parkir di lokasi menyampaikan tarif Rp10.000 merupakan ketentuan baru yang berlaku mulai tahun 2026. Meski tidak dipersoalkan secara langsung oleh pengunjung, perbedaan nominal yang cukup signifikan itu memunculkan beragam tanggapan dan pertanyaan dari masyarakat. (Nardi)












