Peringkat Empat Perkawinan Anak, Peran Kabupaten/Kota Dinilai Menentukan

IST/BERITASAMPIT - ilustrasi.

– Posisi Provinsi (Kalteng) yang berada di peringkat keempat dengan jumlah kasus perkawinan usia anak tertinggi menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Kondisi tersebut menegaskan pentingnya peran pemerintah kabupaten dan kota dalam menekan praktik perkawinan anak di daerah.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (DP3APPKB) Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden, membenarkan capaian tersebut dan menilai posisi itu sebagai pekerjaan rumah besar yang harus segera ditangani bersama.

“Kita memang berada di peringkat empat . Ini tentu bukan hal yang membanggakan dan menjadi pekerjaan rumah besar bagi kita semua,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Provinsi Kalteng, Senin, 5 Januari 2026.

Ia menegaskan bahwa tingginya angka perkawinan usia anak tersebut membutuhkan upaya serius dan kolaborasi lintas sektor, terutama di tingkat kabupaten dan kota yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Provinsi tentu tidak bisa menjangkau langsung seluruh wilayah pedesaan. Karena itu, peran pemerintah kabupaten dan kota sangat penting,” katanya.

Linae menjelaskan bahwa DP3APPKB Provinsi memiliki kewenangan dalam melakukan sosialisasi dan promosi pencegahan perkawinan usia anak. Namun, implementasi di lapangan harus dilakukan secara berjenjang hingga ke tingkat kabupaten, kota, bahkan .

Menurutnya, pemerintah kabupaten dan kota memiliki posisi strategis dalam memberikan dan pendampingan kepada masyarakat, sehingga upaya pencegahan dapat berjalan lebih efektif.

Ia menekankan bahwa persoalan perkawinan usia anak tidak bisa dibebankan pada satu instansi saja, melainkan menjadi tanggung jawab bersama lintas sektor.

“Ini bukan hanya tugas DP3APPKB, tetapi tanggung jawab bersama lintas sektor,” tegasnya.

Linae menambahkan bahwa peningkatan kesadaran masyarakat menjadi kunci utama untuk menurunkan angka perkawinan usia anak di .

“Tanpa kesadaran masyarakat, sulit bagi kita menurunkan angka perkawinan usia anak di ,” pungkasnya.

Sebagai informasi, negara telah menetapkan batas usia minimal pernikahan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yakni 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan, sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak anak.

(Sya'ban)

baca juga ...  Disbun Kalteng Komitmen Dukung Program Kerja Gubernur, Tingkatan Pemanfaatan Sumber Daya Alam
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!