Perkawinan Usia Anak Masih Tinggi, Kalteng Masuk Empat Besar

IST/BERITASAMPIT - ilustrasi.

– Angka perkawinan usia anak di Provinsi (Kalteng) masih tergolong tinggi dan menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Berdasarkan data , Kalteng tercatat berada di peringkat keempat tertinggi kasus perkawinan anak di Indonesia.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (DP3APPKB) Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden, membenarkan capaian tersebut dan menilai kondisi ini sebagai situasi yang memprihatinkan.

“Kita memang berada di peringkat empat . Ini tentu bukan hal yang membanggakan dan menjadi pekerjaan rumah besar bagi kita semua,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Provinsi Kalteng, Senin, 5 Januari 2026.

Linae menegaskan bahwa posisi tersebut merupakan peringkat dengan jumlah kasus tertinggi, sehingga membutuhkan upaya serius dan kolaborasi lintas sektor untuk menekan angka perkawinan anak di daerah.

Menurutnya, istilah yang digunakan adalah perkawinan usia anak, bukan perkawinan usia dini, karena telah diatur secara jelas dalam undang-undang tentang batas usia anak.

“Secara regulasi sudah jelas. Anak itu dilindungi oleh undang-undang, sehingga praktik perkawinan di bawah umur tidak bisa dibenarkan,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa DP3APPKB memiliki kewenangan dalam melakukan sosialisasi dan promosi pencegahan perkawinan usia anak, namun pelaksanaannya harus dilakukan secara berjenjang hingga ke tingkat kabupaten, kota, bahkan .

“Provinsi tentu tidak bisa menjangkau langsung seluruh wilayah pedesaan. Karena itu, peran pemerintah kabupaten dan kota sangat penting,” jelasnya.

Linae menekankan bahwa upaya pencegahan tidak bisa hanya dibebankan pada satu instansi, melainkan memerlukan keterlibatan semua pihak, termasuk sektor pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan keluarga.

“Ini bukan hanya tugas DP3APPKB, tetapi tanggung jawab bersama lintas sektor,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa faktor budaya masih menjadi salah satu penyebab terjadinya perkawinan usia anak, di mana orang tua kerap memiliki kuasa penuh terhadap keputusan pernikahan anak meskipun belum cukup umur.

“Masih ada pandangan bahwa orang tua berhak menikahkan anaknya meski usia belum memenuhi syarat. Ini tantangan besar yang harus kita hadapi bersama,” ujarnya.

Meski demikian, Linae menegaskan bahwa tradisi tidak bisa dijadikan pembenaran. Yang dibutuhkan adalah peningkatan kesadaran masyarakat, terutama orang tua dan anak, akan dampak buruk perkawinan usia anak terhadap masa depan generasi muda.

“Kesadaran masyarakat menjadi kunci utama. Tanpa itu, sulit bagi kita menurunkan angka perkawinan usia anak di ,” pungkasnya.

Diketahui, negara telah menetapkan batas usia minimal pernikahan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yakni 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan.

(Sya'ban)

baca juga ...  Edy Pratowo Salat Idul Adha Bersama Ribuan Warga di Masjid Raya Darussalam
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!