PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan akan merilis hasil penggeledahan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Selasa, 13 Januari 2026.
Penggeledahan tersebut dilakukan oleh penyidik Kejati Kalteng pada Senin, 12 Januari 2026, terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah KPU Kotim pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2023-2024.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan menyampaikan hasilnya secara resmi melalui konferensi pers.
“Iya (digeledah), besok kami rilis ya (hasilnya),” ujar Hendri saat dikonfirmasi Berita Sampit, Senin.
Penggeledahan ini menandai bahwa perkara tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan. Berdasarkan pantauan Berita Sampit di lapangan, penyidik Kejati Kalteng datang dengan pengawalan aparat TNI dan didampingi Polisi Militer (PM) saat memasuki Kantor KPU Kotim.
Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi, terlihat berada di lokasi saat proses penggeledahan berlangsung. Selain itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, juga tampak hadir.
Dodik membenarkan bahwa penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan. Namun, ia belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait barang bukti maupun hasil sementara penggeledahan tersebut.
“Sudah naik penyidikan, kita kerja dulu,” ucap Dodik singkat.
Ia menambahkan, keterangan resmi akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai. “Nanti kalau sudah selesai kita buat rilisnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi, telah memenuhi panggilan Kejati Kalteng terkait kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut pada Senin, 22 Desember 2025.
Berdasarkan pantauan, Rifqi keluar dari ruang penyelidikan sekitar pukul 11.20 WIB. Namun, yang bersangkutan memilih tidak memberikan keterangan kepada awak media.
Selain Rifqi, penyidik Kejati Kalteng juga memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Kotim, Rimbun. Ia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 11.36 WIB.
Usai pemeriksaan, Rimbun menjelaskan bahwa pemanggilannya bersifat konfirmasi terkait dana hibah KPU Kotim, mengingat jabatannya saat itu sebagai Ketua Komisi I DPRD Kotim sebelum menjabat Ketua DPRD.
“Dalam rangka konfirmasi saja, dimintai keterangan terkait dana hibah KPU Kotim. Pada saat itu saya menjabat sebagai Ketua Komisi I,” ujar Rimbun.
Ia menyebutkan bahwa penyidik menanyakan proses pembahasan dana hibah tersebut di DPRD. “Ditanya apakah dana hibah itu dibahas atau tidak, ya kami sampaikan bahwa itu dibahas,” jelasnya.
Rimbun menambahkan, pemeriksaan masih akan berlanjut setelah jam istirahat. “Nanti lanjut lagi setelah jam kedua,” katanya singkat.
(Sya'ban)












