PALANGKA RAYA – Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu, 14 Januari 2026. Massa menuntut pembatalan wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD serta mengkritisi pengesahan regulasi KUHAP dan KUHP terbaru yang dinilai membatasi ruang demokrasi.
Ketua GMKI Palangka Raya, Arpandi, dalam orasinya menegaskan bahwa integritas pejabat negara saat ini belum menjamin transparansi jika Pilkada dipilih oleh parlemen. Ia mengkhawatirkan kembalinya praktik korupsi yang terstruktur seperti era Orde Baru.
“Ketika dilakukan lewat DPRD siapa yang menjamin pejabat negara ini tidak melakukan korupsi? Ketika Pilkada dilakukan lewat DPRD masalah akan menjadi besar, terselubung, terstruktur dan itu terjadi pada jaman orde baru,” ujarnya.
Arpandi juga mempertanyakan arah demokrasi Indonesia jika sistem otoritarianisme kembali diterapkan. Hal ini dinilai kontradiktif dengan cita-cita bangsa menuju Indonesia Emas.
“Bagiman korupsi dikemas sedemikianrupa, otoritarianisme. Apakah kita ingin mengulang sejarah? Kita menginginkan negara yang maju dan lainnya, bagaimana kita bermimpi bahwa negara akan menuju bonus demografi 2045,” lanjut Arpandi.
Ia menambahkan bahwa masyarakat seharusnya tetap menikmati hasil reformasi, di mana pemimpin dipilih langsung oleh rakyat secara transparan dan serentak.
“Sekarang kita mengalami era reformasi yang kita nikmati bahwa demokrasi sekarang dilakukan secara terbuka dan dilakukan secara serentak,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti alasan biaya politik tinggi yang sering dijadikan pembenaran untuk mengubah sistem Pilkada. Menurutnya, kejujuran aktor politik adalah kunci utama dalam memperbaiki sistem demokrasi di Indonesia.
“Kita harus mengakui para politikus yang harus jujur kepada rakyat jangan digeser bahwa biaya politik itu besar tapi ujung pangkal persoalan politik menjadi besar siapa dasarnya, siapa aktornya? Makanya kejujuran harus dilahirkan oleh pejabat,” pungkasnya.
Dalam aksi tersebut, Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi menyampaikan tiga poin tuntutan:
1. Menuntut DPR-RI untuk melakukan peninjauan kembali terhadap beberapa poin dalam pasal-pasal KUHP dan KUHAP yang di nilai masih multitafsir di tengah masyarakat saat ini
2. Menuntut DPR RI untuk membatalkan wacana Pilkada di pilih oleh DPRD
3. Mendesak DPR RI memperkuat regulasi perlindungan bagi aktivis, mahasiswa, jurnalis dan masyarakat sipil
(Syauqi)












