Residivis Narkoba Kembali Berulah! Jaksa Hadirkan Saksi untuk Buktikan Terdakwa Bersalah

UTOMO/BERITA SAMPIT - Saksi, Risma Aris Muhnandar saat bersumpah sebelum memberikan kesaksian.

SAMPIT – Terdakwa kasus tindak pidana narkoba, Wahyudi, yang merupakan residivis solah tak mengenal efek jera dan sakitnya derita di dalam penjara. Ia kembali duduk dikursi penghakiman setelah tertangkap membawa 49,69 gram sabu.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Yoshua Agustha, itu berlangsung penuh sorotan pada Kamis 22 Januari 2026.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Qemal menghadirkan saksi untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah. Saksi yang dihadirkan merupakan anggota kepolisian yang menangkap terdakwa.

“Tidak mengenal terdakwa. Mendapatkan info dari masyarakat, anggota Satresnarkoba Polres Kotim mencari terdakwa, sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Batu berlian RT 18 RW 7 terdakwa diamankan,” kata Anggota Polri yang menjadi saksi, Risma Aris Muhnandar.

Aris menyebut saat mengamankan terdakwa, barang bukti sabu disimpan di saku depan milik terdakwa. Dari pengakuan terdakwa ia mendapat barang haram tersebut dari seseorang bernama Opek.

“Memanggil Ketua RT untuk menyaksikan melakukan penggeledahan. Ditemukan narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

Dalam sidang pembuktian penuntut umum itu, Aris mengatakan berdasarkan keterangan dari terdakwa mengaku mendapat keuntungan Rp12 Juta jika barang tersebut habis terjual. Ironisnya terdakwa tertangkap sebelum sempat menjual barang tersebut.

“Opek yang menyuruh menjual. Barang tersebut diletakan oleh orang suruhan Opek dipinggir jalan dan baru diambil terdakwa,” ungkapnya.

Selain menghadirkan saksi, JPU juga mengatakan bahwa terdakwa saat tertangkap barang bukti dan terdakwa dilakukan tes uji. Barang bukti dan terdakwa juga dinyatakan positif narkoba.

“Terdakwa positif metapitamin,” pungkasnya.

(Utomo)

baca juga ...  Kadisdik Sebut Pendidikan di Kotim Meningkat Pesat, Kota Sampit Jadi Contoh Percepatan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!