SAMPIT – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali menjadi sorotan publik.
Meski sebelumnya aparat penegak hukum telah melakukan penindakan hingga ke meja hijau, praktik tambang ilegal tersebut dilaporkan masih terus berlangsung dan bahkan menunjukkan kecenderungan meningkat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas PETI masih ditemukan di sejumlah titik, mulai dari Desa Sebungsu, Dusun Tandang, hingga kawasan Berunang Miri. Penambangan dilakukan secara terbuka di aliran sungai, sehingga dampaknya langsung dirasakan oleh lingkungan dan masyarakat sekitar.
Kondisi ini dinilai ironis mengingat kasus tambang emas ilegal di wilayah Parenggean sebelumnya sempat terbongkar dan diproses secara hukum.
Salah satu penadah emas hasil tambang ilegal, Amin Gozali, pernah diamankan aparat kepolisian dan divonis tujuh bulan penjara karena terbukti membeli emas dari aktivitas PETI.
Penegakan hukum juga sempat menyasar pelaku di lapangan. Seorang warga bernama Ariansyah dijatuhi hukuman satu tahun penjara setelah terbukti melakukan penambangan emas tanpa izin di Desa Karya Bersama, Kecamatan Parenggean. Namun, vonis tersebut dinilai belum cukup memberikan efek jera.
Alih-alih berkurang, aktivitas PETI disebut masih terus berjalan dan bahkan merambah sungai-sungai yang menjadi sumber penghidupan masyarakat setempat.
“Penambangan dilakukan menggunakan lanting yang beroperasi langsung di tengah sungai. Ini mempercepat kerusakan lingkungan dan menurunkan kualitas air,” ujar salah satu warga
Parenggean , Rabu 21 Januari 2026.
Warga mengeluhkan kondisi air sungai yang kini semakin keruh dan tidak lagi layak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Selain itu, mereka juga mencemaskan dugaan penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri yang berpotensi mengancam kesehatan masyarakat serta merusak ekosistem sungai dalam jangka panjang.
Masyarakat pun mendesak agar aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah tidak hanya berhenti pada penindakan pelaku perorangan, tetapi juga melakukan penertiban secara menyeluruh hingga ke akar jaringan tambang ilegal.
Sungai-sungai di sepanjang wilayah Parenggean dinilai harus segera diselamatkan agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas dan menimbulkan dampak yang lebih parah di masa mendatang.
Sementara itu, Kapolsek Parenggean Iptu Danny Saputra saat dikonfirmasi terkait maraknya kembali aktivitas PETI tersebut melalui pesan WhatsApp pada Kamis 22 Januari 2026 diketahui hanya membaca pesan yang dikirimkan, namun tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
(Jimmy)












