SAMPIT – Harapan warga Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya justru berubah menjadi polemik panjang. Sertifikat tanah milik Martini, warga setempat, diduga digelapkan oleh oknum pengurus Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berinisial Ag (46) dan hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Kasus tersebut kini telah masuk ke tahap penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Kotim, setelah Martini secara resmi mengonfirmasi laporan pada 12 Februari lalu.
“Kasus ini kami serahkan kepada Kejari,” ujarnya pada Minggu 15 Februari 2026.
Ia menjelaskan meski sebelumnya Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) setempat mendatangi kediamannya untuk melakukan mediasi, upaya tersebut tetap tidak membuahkan hasil.
Dalam pertemuan itu, Kades meminta dirinya untuk bersabar dan menunggu konfirmasi lebih lanjut dari pemerintah desa terkait upaya pelacakan sertifikat dan pemanggilan terhadap terduga pelaku.
“Kami hanya disuruh menunggu, tapi sampai sekarang tidak ada kabar. Sementara itu, keterangan dari Kades menyebutkan bahwa saudara Ag yang diduga sebagai pelaku sulit dihubungi untuk dimintai keterangan terkait keberadaan sertifikat tersebut,” ungkapnya.
Martini kini menaruh harapan terbesarnya kepada Kejari Kotim agar dapat segera mengungkap kasus ini dan menangkap terduga pelaku.
“Sertifikat tanah milik saya dapat segera ditemukan dan dikembalikan, dokumen tersebut merupakan aset berharga yang sangat penting bagi saya,” harapnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa Martini melaporkan seorang pria berinisial Ag (46) ke Kejaksaan Negeri Kotim. Ag diketahui merupakan pengurus PTSL yang sebelumnya dipercaya membantu pengurusan sertifikat milik warga desa.
Tanah seluas, 4.488 meter persegi milik martini ikut didaftarkan dalam program PTSL. Namun hingga kini, sertifikatnya tak kunjung diterima, sementara sertifikat milik warga lain sudah terlebih dahulu dibagikan.
(Utomo)












