PALANGKA RAYA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya menegaskan pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap aturan jam pembuangan sampah. Langkah ini dinilai menjadi kunci untuk menjaga kebersihan lingkungan sekaligus mencegah penumpukan sampah yang dapat memicu pencemaran dan gangguan kesehatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Palangka Raya, Berlianto, mengatakan jam buang sampah yang telah ditetapkan berlaku untuk seluruh warga. DLH akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut.
“Jam buang sampah yang telah ditentukan harus dipatuhi oleh seluruh warga. Kami akan memberikan sanksi bagi warga yang tidak mematuhi jam buang sampah,” ucapnya, Rabu 18 Februari 2026.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan, serta Perwali Nomor 43 Tahun 2017 tentang Jam Operasional Pembuangan Sampah.
“Adapun jam buang sampah di Kota Palangka Raya ditetapkan mulai pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB. Masyarakat diminta membuang sampah pada waktu tersebut agar tidak terjadi penumpukan sampah di lingkungan sekitar,” tambahnya.
Sampah yang dibiarkan menumpuk dapat menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari pencemaran lingkungan hingga meningkatnya risiko penyebaran penyakit.
“Penumpukan sampah dapat menyebabkan berbagai masalah, seperti pencemaran lingkungan dan penyebaran penyakit. Oleh karena itu, kami mengajak warga untuk mematuhi jam buang sampah,” lanjutnya.
Selain itu, DLH Palangka Raya juga mengimbau masyarakat agar membuang sampah pada tempat yang telah disediakan. Warga juga diminta mulai membiasakan diri memilah sampah organik dan non-organik, sebagai upaya mengurangi volume sampah yang sulit diolah.
“Kami berharap warga dapat bekerja sama dengan DLH Palangka Raya dalam menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan. Mari kita patuhi jam buang sampah dan membuang sampah pada tempatnya,” ungkapnya. (yud)












