PALANGKA RAYA – Keputusan belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) tahun 2019-2022, Profesor YL, memunculkan spekulasi di tengah publik.
Sejumlah pihak mempertanyakan apakah gelar akademik profesor yang disandang tersangka menjadi alasan penyidik tidak langsung melakukan penahanan saat ekspos perkara. Namun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya membantah tegas anggapan tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palangka Raya, Hadiarto, menegaskan bahwa tidak ada kaitan antara gelar akademik dengan keputusan penahanan.
“Enggak ada. Enggak ada hubungannya sama itu (gelar Profesor),” ujarnya saat dihubungi Berita Sampit melalui sambungan WhatsApp, Jumat, 27 Februari 2026.
Ia menjelaskan, setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik wajib menyampaikan pemberitahuan resmi terkait status hukum tersebut.
“Jadi kan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, setelah itu kan diberitahukan, harus diberitahukan kan statusnya ke dia (tersangka). Paling lambat 7 hari setelah dia diberitahukan itu kan,” jelasnya.
Menurut Hadiarto, setelah penetapan tersangka, yang bersangkutan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai tersangka.
“Dia itu sudah diperiksa gitu, dimintai keterangan lagi, nanti setelah penetapan itu nanti tersangka dipanggil lagi,” katanya.
Terkait pemeriksaan dalam proses penyidikan, ia menyebut tersangka telah diperiksa lebih dari satu kali.
“Kayaknya dua kali,” ujarnya.
Hadiarto juga menambahkan bahwa perkara ini bukan kasus baru. Dugaan penyimpangan tersebut telah mencuat sejak 2023 dan prosesnya terus berjalan hingga penetapan tersangka.
“Kan sudah lama loh kasus ini mencuat, dari 2023,” katanya.
Sebelumnya, Kejari Palangka Raya menetapkan mantan Direktur Pascasarjana UPR periode 2018-2022 itu sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran yang diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp2,4 miliar berdasarkan hasil perhitungan auditor.
Meski telah berstatus tersangka dan telah menerima pemberitahuan resmi, hingga kini belum dilakukan penahanan. Hadiarto menegaskan bahwa penahanan merupakan kewenangan penyidik yang didasarkan pada pertimbangan objektif tim dan keputusan pimpinan.
“Nah, masalah penahanan itu kan nanti tergantung kebijakan pimpinan dan nanti pendapat tim itu bagaimana, nanti dipertimbangkan lah oleh tim. Untuk ini ya, melakukan penahanan atau tidak tuh kan nanti berdasarkan pertimbangan tim dan keputusan pimpinan juga akhirnya kan gitu,” jelasnya.
Ia juga menerangkan bahwa penetapan tersangka tidak selalu dilakukan bersamaan dengan kehadiran yang bersangkutan, selama prosedur pemeriksaan sebagai saksi telah dipenuhi sebelumnya.
(Sya'ban)












