SAMPIT – Polemik sengketa lahan dan isu kerusakan jaringan irigasi di kawasan Danau Lentang, Kecamatan Cempaga, mendapat sorotan dari tokoh akademisi Kotawaringin Timur (Kotim) yang ikut serta sidak lapangan pada Rabu 4 Maret 2026.
Akademisi Kotim, Riduan Kesuma, menilai aktivitas pengembangan kebun yang dilakukan PT Borneo Sawit Perdana (BSP) di sejumlah wilayah selama ini diperhatikan kerap berseberangan dengan masyarakat, bahkan banyak masyarakat yang dikorbankan termasuk warga Luwuk Bunter yang banyak lahannya digarap tanpa ganti rugi.
“Sangat miris sekali di mana mereka dengan sesuka hati melakukan kegiatan tersebut bahkan cara-cara pemanfaatan masyarakat sekitar yang pro mereka untuk melakukan klaim lahan kebun milik masyarakat alias asal klaim saja,” tegasnya.
Dalam beberapa kasus muncul dugaan klaim lahan yang dilakukan tanpa dasar yang jelas, sementara masyarakat setempat mengaku memiliki bukti kepemilikan yang sah atas kebun yang mereka garap.
Adanya Dugaan Penggarapan Lahan Diluar Izin PT BSP
Ia juga menyoroti dugaan adanya penggarapan lahan di luar izin yang dimiliki perusahaan. Riduan menyebut indikasi tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
“Perusahaan memang memiliki izin IUP dan HGU, namun di lapangan ada dugaan penggarapan lahan di luar perizinan itu. Dari informasi yang kami himpun, luasnya bisa mencapai lebih dari 4 ribu hektare,” ujarnya.
Karena itu ia meminta pemerintah desa, kecamatan hingga Pemerintah Kabupaten Kotim tidak tinggal diam terhadap persoalan tersebut.
Menurutnya, jika memang ditemukan pelanggaran, langkah pembenahan harus segera dilakukan demi melindungi kepentingan masyarakat.
Kerusakan Aliran Irigasi Memang Betul Terjadi
Riduan juga menyinggung bantahan pihak sekuriti maupun manajemen perusahaan terkait isu kerusakan jaringan irigasi di kawasan sengketa. Ia menilai kondisi di lapangan perlu ditelusuri secara objektif.
“Setelah dilihat di lapangan itu semua adalah suatu cerita bohong saja yang mereka sampaikan, dan apa yang di sampaikan oleh Humas PT BSP juga, padahal yang terjadi sesungguhnya adalah murni pengrusakan dan ini terlihat di lahan milik masyarakat yang mereka bangun kebun sawit tanpa permisi,” ungkapnya.
Disamping itu ia juga mengungkapkan disinyalir PT BSP bekerja sama dengan oknum tertentu untuk mempengaruhi mengintimidasi masyarakat supaya menjual lahannya.
“Ini juga sudah kami himpun dan kami dapatkan datanya yang dibuat oleh oknum desa dan oknum kecamatan yang sembarangan tidak sesuai kaidah surat berharga produk hukum pemerintah,“ tambahnya.
Pemkab Kotim Harus Evaluasi Aktivitas PT BSP
Ia berharap pemerintah daerah dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan tersebut, termasuk memastikan seluruh kegiatan yang dilakukan sesuai dengan izin yang dimiliki serta tidak merugikan masyarakat.
“Pemerintah daerah harus hadir dan memastikan semua berjalan sesuai aturan. Jika ada kesalahan, harus segera diperbaiki agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat,” tegasnya.
(Nardi)












