Ini Penjelasan Kadisdikbud Kobar Soal SPMB Jalur Domisili

IST/BERITASAMPIT - Kadisdikbud Kobar Muhammad Alansyah,S.Pd.

PANGKALAN BUN – Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Kobar Muhammad Alamsyah, melalui press releasenya Nomor 421/1.134/Sekr./Dikbud/26 Juni 2026. Perihal : Tanggapan SPBM Jalur Domisili.

“Betul saya telah menyebarkan pers rilis, terkait adanya isu dari sebagian masyarakat Kobar belum memahami Sistem Penerimaan Murid Baru ( SPMB ), usia wajib untuk jenjang SD,”  jawab Alamsyah, dikonfirmasi, Sabtu 27 Juni 2026.

Alamsyah juga menyampaikan terimakasih kepada masyarakat Kobar, antusianya terhadap SPMB Kabupaten Tahun Ajaran  2026/2027.

“Permohonan maaf dari Pemerintah Daerah apabila belum bisa mengakomodir semua aspirasi seluruh masyarakat Kabupaten .

Sehubungan dengan berkembangnya informasi dan pertanyaan dari masyarakat mengenai adanya calon murid yang tidak diterima pada SPMB Jenjang Sekolah Dasar (SD) melalui Jalur Domisili karena belum memenuhi batas usia minimal.

Dijelaskan, pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jenjang SD dilaksanakan berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru dan Keputusan Bupati Nomor 800/106/Sekre./Dikbud Tanggal 19 Februari 2026 Tetang Penetapan Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru Jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Kabupaten Kotawringin Barat Tahun  Ajaran 2026/2027 Pasal 11  Sbb:

  1. Persyaratan umum bagi calon Murid pada kelas 1 (satu) SD harus memenuhi ketentuan berusia 7 (tujuh) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  2. Calon Murid berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar SPMB kelas 1 (satu) SD.
  3. Ketentuan usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon Murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa, dan  kesiapan psikis.
  4. Calon Murid berusia 7 (tujuh) tahun ke atas diprioritaskan dalam penerimaan Murid baru pada kelas 1 (satu) SD.
  5. Calon Murid kelas 1 (satu) SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau bentuk tes lain.
  6. Calon Murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
  7. Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak  tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
baca juga ...  Perumdam Tirta Arut Gelar Buka Bersama , Bupati Kobar Minta Tingkatkan Layanan Air

Perlu dipahami bahwa Jalur Domisili merupakan jalur yang mempertimbangkan tempat tinggal calon murid sesuai wilayah penerimaan yang telah ditetapkan, namun tidak menghilangkan kewajiban untuk memenuhi persyaratan dasar, termasuk persyaratan usia minimal.

Dengan demikian, meskipun calon murid berdomisili dekat dengan sekolah tujuan, apabila belum memenuhi ketentuan usia yang dipersyaratkan, maka yang bersangkutan belum dapat ditetapkan sebagai calon murid yang memenuhi syarat pada tahun berjalan.

Ketentuan usia minimal tersebut ditetapkan untuk memastikan kesiapan peserta didik dalam mengikuti proses pembelajaran, baik dari aspek perkembangan fisik, sosial, emosional, maupun akademik. Oleh karena itu, penerapan batas usia dilakukan secara objektif dan berlaku sama bagi seluruh calon murid tanpa membedakan latar belakang maupun domisili.

Dinas Pendidikan bersama seluruh satuan pendidikan berkomitmen melaksanakan SPMB secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan bebas dari intervensi, sehingga setiap keputusan penerimaan didasarkan pada pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan dalam ketentuan yang berlaku.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk memperoleh informasi terkait SPMB melalui kanal resmi Dinas Pendidikan maupun satuan pendidikan,” pungkasnya. (man)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!