PULANG PISAU – Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau Tandean Indra Bella menyampaikan bahwa pihaknya telah mengakomodir sejumlah usulan baru dalam perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Menurutnya, beberapa rancangan peraturan daerah yang diusulkan oleh pemerintah daerah sebelumnya belum masuk dalam daftar Propemperda sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
Ia menjelaskan bahwa pihak eksekutif melalui Sekretaris Daerah sebelumnya telah diminta untuk menyampaikan usulan resmi kepada DPRD agar dapat dimasukkan dalam program pembentukan peraturan daerah.
“Beberapa usulan baru dari pihak eksekutif yang sebelumnya belum masuk Propemperda sudah disampaikan melalui surat dari pemerintah daerah dan hari ini kita akomodir,” ujar Politisi Golkar asal Dapil I Pulpis ini, Senin 9 Maret 2026.
Ia menambahkan bahwa penyesuaian Propemperda merupakan hal yang wajar dilakukan dalam proses legislasi daerah guna memastikan setiap rancangan peraturan daerah dapat dibahas sesuai kebutuhan.
Menurutnya, kerja sama antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci penting agar proses pembentukan peraturan daerah dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
Tandean berharap perubahan Propemperda Tahun 2026 tersebut dapat memperkuat landasan hukum berbagai program pembangunan di Kabupaten Pulang Pisau sekaligus memberikan kepastian regulasi bagi masyarakat. (denny)












