Residivis Narkoba Ditangkap di Sampit, Sabu Hampir 33 Gram Diduga Kiriman dari Tahanan Lapas Kasongan

IST/BERITA SAMPIT - Pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Polres Kotim.

SAMPIT – Peredaran narkotika di Kota Sampit kembali terbongkar. Seorang residivis kasus narkoba berinisial AT (45) diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Timur (Kotim) dengan barang bukti sabu seberat 32,95 gram.

AT ditangkap pada Minggu 8 Maret 2026 di Jalan Pelita Barat, Perumahan Grand Jalur 3 RT 74 RW 10, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

“Dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan didapati informasi bahwa terlapor sedang berada di TKP kemudian Petugas datang. Terlapor membuang sesuatu kesemak- semak, berhasil mengamankan terlapor,”

Ia menambahkan petugas menunjukan surat perintah tugas kepada terlapor dengan disaksikan oleh RT dan warga setempat. Petugas kepolisian melakukan penggeledahan.

“Pencarian ditemukan satu bungkus plastik klip kecil berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu 32,95 gram,” ujarnya.

Kepala Unit Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) menambahkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan telah beroperasi di Kota Sampit selama satu tahun. Ia juga menjelaskan bahwa pelaku mendapat barang haram tersebut dari Lapas Kasongan.

“Sekitar satu tahunan, diedarkan di Sampit. Yang bersangkutan residivis kasus yang sama. Lapas Kasongan,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya AT disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Utomo)

baca juga ...  Satgas PKH Sita Ribuan Hektare Lahan Sawit di Kotim, Praktisi Hukum: Langkah Keliru!
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!