SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun menyampaikan sejumlah poin penting sebagai kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait realisasi kewajiban plasma 20 persen yang digelar, Senin 6 April 2026.
Dalam penyampaiannya, Rimbun menegaskan bahwa ada tiga poin utama yang menjadi kesepakatan bersama dalam rapat tersebut guna mendorong percepatan penyelesaian persoalan plasma di Kotim.
Poin pertama, pemerintah daerah diminta mengambil peran yang lebih aktif dan responsif, serta memperkuat koordinasi dalam penyelesaian kewajiban plasma melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan.
Hal ini mencakup perusahaan besar swasta (PBS), aparatur pemerintah di tingkat kecamatan dan desa, hingga kelembagaan seperti pengurus koperasi dan organisasi masyarakat penerima manfaat.
“Pemerintah harus lebih aktif dan responsif, serta membangun koordinasi yang kuat dengan semua pihak terkait agar persoalan ini bisa segera diselesaikan,” tegas Rimbun.
Poin kedua, DPRD menekankan pentingnya penegasan regulasi serta perlindungan hak masyarakat. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat terkait kewajiban plasma.
Dalam hal ini, diperlukan kejelasan dalam interpretasi dan implementasi aturan mengenai plasma 20 persen, termasuk mekanisme pengawasan dan evaluasi yang terukur.
“Regulasi harus dipertegas, sehingga tidak ada lagi perbedaan tafsir di lapangan. Hak masyarakat juga harus dilindungi,” ujarnya.
Poin ketiga, DPRD Kotim akan melakukan koordinasi dan konsultasi lintas sektor, baik di tingkat provinsi maupun pemerintah pusat. Langkah ini dilakukan untuk mendapatkan kejelasan regulasi dan kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Rimbun menyebutkan, pihaknya akan menjadwalkan koordinasi dengan instansi teknis di tingkat Provinsi Kalimantan Tengah, seperti Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan, serta Kantor Wilayah ATR/BPN Kalteng.
Selain itu, koordinasi juga akan dilakukan dengan kementerian terkait di tingkat pusat, di antaranya Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta ATR/BPN.
“Koordinasi ini penting agar kita mendapatkan kejelasan regulasi dan aturan yang berlaku. Kita targetkan dalam bulan ini,” katanya.
Ia menegaskan, apabila dari tingkat provinsi belum diperoleh kejelasan yang tegas, maka DPRD Kotim akan melanjutkan koordinasi hingga ke tingkat kementerian.
“Kalau di provinsi belum ada kejelasan, kita akan lanjut ke kementerian. Ini agar persoalan plasma ini benar-benar mendapatkan solusi,” pungkasnya. (Nardi)












