Lima Perusahaan Mangkir dari RDP DPRD Kotim Terkait Tuntutan Plasma 20 Persen

NARDI/BERITASAMPIT - Suasana RDP DPRD Kotim terkait tuntutan plasma 20 persen.

SAMPIT – Ketidakhadiran sejumlah perusahaan perkebunan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tuntutan plasma masyarakat di DPRD (Kotim), Senin 6 April 2026, menuai sorotan tajam.

Dalam agenda penting yang membahas kewajiban plasma 20 persen tersebut, tercatat lima perusahaan didaftar absensi tidak memenuhi undangan tanpa keterangan jelas. Yaitu PT BSL, PT BUM, PT TASK I, TASK II, TASK III, dan Sinar Mas Group.

Kondisi ini dinilai mencerminkan kurangnya keseriusan pihak perusahaan dalam menyikapi tuntutan masyarakat.

Ketua DPRD Kotim, Rimbun, menegaskan bahwa ketidakhadiran perusahaan dalam forum resmi seperti RDP akan menjadi catatan khusus lembaganya untuk ditindaklanjuti.

“Ini akan menjadi perhatian kami. Undangan sudah disampaikan secara resmi, jadi seharusnya dihargai dengan kehadiran,” tegasnya.

RDP merupakan forum penting untuk mencari solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat, khususnya terkait realisasi plasma yang hingga kini belum sepenuhnya dipenuhi oleh perusahaan perkebunan.

Ia juga mempertanyakan kapasitas pihak perusahaan yang hadir dan harus yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan.

Sikap mangkir dari perusahaan tersebut juga dinilai dapat menghambat upaya penyelesaian persoalan yang sudah lama dikeluhkan masyarakat, terutama anggota koperasi plasma.

Sementara itu, Ketua AMPLAS, Audy Valent, menyayangkan ketidakhadiran sejumlah perusahaan dalam RDP tersebut. Sejumlah perusahaan disebutkan juga belum ada itikad baik untuk merealisasikan plasma. Sementara sisanya disebut-sebut masih berproses yang juga belum jelas kapan realisasinya.

“Sebagian disebut masih berproses namun kami juga belum tahu kapan realisasinya,” ujarnya.

Beberapa perusahan disebutkan belum ada realisasi plasma 20 persen diantaranya PT TASK I, II dan III, PT BUM, Sinarmas Grup, sementara sisanya disebut masih berproses.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kepastian realisasi plasma 20 persen sebagaimana yang diatur dalam ketentuan yang berlaku.

“Sempat juga ditawarkan opsi kemitraan ekonomi produktif namun kami tegaskan menolak itu karena tuntutan kami adalah plasma 20 persen didalam lahan inti perusahaan,” ujarnya.

RDP tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam mendorong keterbukaan dan tanggung jawab perusahaan terhadap kewajiban mereka kepada masyarakat di Kotim. (Nardi)

baca juga ...  Komisi II Ajak Masyarakat Berpartisipasi Dukung Sensus Ekonomi 2026
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!