DPW APRI Kalteng Apresiasi Menteri ESDM, 129 Blok WPR Resmi Ditetapkan

IST/BERITASAMPIT - Jajaran Pengurus DPW APRI Kalteng.

Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (DPW APRI) menyampaikan apresiasi tinggi kepada pemerintah pusat melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas penetapan 129 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di .

Ketua DPW APRI Kalteng, Jaya S. Monong, S.E., M.Si., menilai kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam memberikan kepastian sekaligus perlindungan bagi para penambang rakyat di daerah.

Adapun rincian 129 blok WPR yang telah ditetapkan tersebar di sejumlah kabupaten, yakni Kabupaten sebanyak 6 blok dengan luas 477,13 hektare (komoditas emas), Kabupaten 1 blok seluas 13,73 hektare (pasir), Kabupaten 14 blok seluas 347,78 hektare (emas), Kabupaten 13 blok seluas 1.059,18 hektare (emas), serta Kabupaten mendominasi dengan 95 blok seluas 9.268,34 hektare (emas).

Jaya menjelaskan, penetapan WPR tersebut melalui proses panjang yang berawal dari usulan pemerintah daerah, kemudian dikoordinasikan oleh gubernur bersama bupati dan wali kota di wilayah yang memiliki potensi mineral dan batu bara.

“Penyesuaian wilayah pertambangan ini merupakan hasil usulan daerah yang telah melalui tahapan verifikasi dan evaluasi oleh Kementerian ESDM,” jelasnya.

Ia juga mendorong kabupaten/kota lain di yang belum mengusulkan WPR agar segera mengajukan kepada pemerintah melalui gubernur, sehingga seluruh wilayah memiliki payung bagi aktivitas pertambangan rakyat.

Sebagai bentuk komitmen, DPW APRI Kalteng menyatakan siap mengawal dan membantu pemerintah daerah dalam proses pengusulan hingga penetapan WPR, guna melindungi kepentingan masyarakat.

Secara , terdapat tiga provinsi yang telah mengajukan dan diverifikasi oleh Kementerian ESDM, yakni dengan 129 blok WPR, Sumatra Barat 121 blok, dan Sulawesi Utara 63 blok.

Lebih lanjut, Jaya menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, kewenangan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) telah didelegasikan kepada pemerintah provinsi.

“Dengan demikian, Gubernur memiliki kewenangan untuk menerbitkan IPR pada WPR yang telah ditetapkan pemerintah pusat,” pungkasnya.

(BS-1)

baca juga ...  Yansen A Binti: Balai Kaharingan Harus Jadi Warisan Spiritual dan Budaya Kalteng
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!