PALANGKA RAYA – Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (DPW APRI) Kalimantan Tengah menyampaikan apresiasi tinggi kepada pemerintah pusat melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas penetapan 129 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kalimantan Tengah.
Ketua DPW APRI Kalteng, Jaya S. Monong, S.E., M.Si., menilai kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi para penambang rakyat di daerah.
Adapun rincian 129 blok WPR yang telah ditetapkan tersebar di sejumlah kabupaten, yakni Kabupaten Pulang Pisau sebanyak 6 blok dengan luas 477,13 hektare (komoditas emas), Kabupaten Sukamara 1 blok seluas 13,73 hektare (pasir), Kabupaten Kotawaringin Barat 14 blok seluas 347,78 hektare (emas), Kabupaten Gunung Mas 13 blok seluas 1.059,18 hektare (emas), serta Kabupaten Murung Raya mendominasi dengan 95 blok seluas 9.268,34 hektare (emas).
Jaya menjelaskan, penetapan WPR tersebut melalui proses panjang yang berawal dari usulan pemerintah daerah, kemudian dikoordinasikan oleh gubernur bersama bupati dan wali kota di wilayah yang memiliki potensi mineral dan batu bara.
“Penyesuaian wilayah pertambangan ini merupakan hasil usulan daerah yang telah melalui tahapan verifikasi dan evaluasi oleh Kementerian ESDM,” jelasnya.
Ia juga mendorong kabupaten/kota lain di Kalimantan Tengah yang belum mengusulkan WPR agar segera mengajukan kepada pemerintah melalui gubernur, sehingga seluruh wilayah memiliki payung hukum bagi aktivitas pertambangan rakyat.
Sebagai bentuk komitmen, DPW APRI Kalteng menyatakan siap mengawal dan membantu pemerintah daerah dalam proses pengusulan hingga penetapan WPR, guna melindungi kepentingan masyarakat.
Secara nasional, terdapat tiga provinsi yang telah mengajukan dan diverifikasi oleh Kementerian ESDM, yakni Kalimantan Tengah dengan 129 blok WPR, Sumatra Barat 121 blok, dan Sulawesi Utara 63 blok.
Lebih lanjut, Jaya menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, kewenangan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) telah didelegasikan kepada pemerintah provinsi.
“Dengan demikian, Gubernur Kalimantan Tengah memiliki kewenangan untuk menerbitkan IPR pada WPR yang telah ditetapkan pemerintah pusat,” pungkasnya.
(BS-1)












