SAMPIT – Upaya mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Salah satunya melalui pelaksanaan sidang di luar gedung yang digelar Pengadilan Agama Sampit Kelas IB di Kecamatan Parenggean.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Kotim Irawati, di Kantor Camat Parenggean, Kamis 16 April 2026. Kehadirannya sekaligus sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap pelayanan hukum yang lebih inklusif.
Irawati menyampaikan penghargaan atas inisiatif Pengadilan Agama Sampit yang menghadirkan layanan langsung ke masyarakat. Menurutnya, langkah ini sangat membantu warga yang selama ini kesulitan menjangkau kantor pengadilan di pusat kota.
“Ini sangat membantu masyarakat, khususnya yang berada jauh dari kota. Pelayanan jadi lebih cepat dan tidak memberatkan,” ucapnya.
Ia menjelaskan, program sidang di luar gedung tersebut memberikan berbagai kemudahan, mulai dari konsultasi hukum, pengajuan perkara, hingga pengambilan dokumen hasil persidangan, tanpa harus melakukan perjalanan jauh.
Dengan adanya layanan ini, lanjut Irawati, beban biaya transportasi masyarakat dapat ditekan, sekaligus mempercepat penyelesaian berbagai persoalan hukum yang dihadapi warga.
Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan menjadi langkah penting dalam memperluas akses keadilan serta meningkatkan pemahaman hukum di tengah masyarakat.
Ia pun mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut secara maksimal agar persoalan hukum dapat diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.
Program sidang di luar gedung ini diharapkan dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan dan menjangkau wilayah lain di Kotim, sehingga layanan hukum bisa dirasakan secara merata. (nardi)












