SAMPIT – Dugaan praktik jual beli Surat Keputusan (SK) mutasi kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Seorang oknum PPPK (sebelumnya PNS) yang bertugas di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) diduga menawarkan jasa pemindahan tugas kepada tenaga kesehatan dengan imbalan hingga belasan juta rupiah.
Informasi yang dihimpun, kasus ini bermula ketika seorang bidan berinisial AK, yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dijanjikan dapat dipindahkan dari Puskesmas Tualan Hulu ke Puskesmas Parenggean 1. Janji tersebut disertai dengan penerbitan sebuah dokumen yang disebut sebagai SK mutasi.
Namun, belakangan diketahui bahwa dokumen tersebut diduga palsu. Kejanggalan pertama terungkap dari isi surat yang menyebutkan status AK sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), padahal yang bersangkutan merupakan PPPK.
“Awalnya SK itu diketahui palsu setelah tertulis tentang mutasi pegawai negeri sipil, padahal korban adalah PPPK, serta SK mutasi palsu itu untuk TMT 1 Mei 2026,” ungkap salah satu kerabat korban yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dalam prosesnya, oknum tersebut sempat meyakinkan korban bahwa SK telah ditandatangani oleh pimpinan daerah, bahkan menyebut nama Bupati dan Wakil Bupati Kotim sebagai pihak yang mengeluarkan dokumen tersebut. Namun, setelah dikonfirmasi langsung, Wakil Bupati membantah pernah menandatangani atau mengetahui adanya SK tersebut.
Tak hanya itu, pelaku juga diduga meminta sejumlah uang kepada korban dengan dalih pengurusan SK. Total dana yang diminta mencapai Rp15 juta. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp10 juta ditransfer ke rekening pribadi berinisial WK, yang disebut sebagai orang tua dari oknum pegawai BKPSDM, sementara sisanya dibayarkan melalui layanan BRILink.
“Pelaku meminta biaya SK itu sebanyak Rp15 juta, dan di transfer ke rekening pribadi berinisial WK sebanyak Rp10 juta, sisanya dibayarkan melalui BRILink,” jelas sumber tersebut.
Kasus ini sempat menjadi perhatian setelah beredarnya dokumen SK mutasi yang tampak resmi di kalangan masyarakat. Dalam dokumen itu tercantum pemindahan tugas AK yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2026, lengkap dengan tanda tangan yang mengatasnamakan Bupati Kotim serta sejumlah dasar hukum dan tembusan ke instansi terkait.
Meski sekilas terlihat meyakinkan, pihak BKPSDM memastikan bahwa dokumen tersebut tidak pernah diterbitkan secara resmi.
Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu, menegaskan bahwa SK tersebut tidak tercatat dalam administrasi kepegawaian daerah.
“Ini bukan SK yang diproses melalui BKPSDM, dan tidak tercatat di BKPSDM,” tegasnya saat dikonfirmasi.
Sementara itu, permasalahan antara korban dan oknum pelaku disebut telah diselesaikan secara kekeluargaan. Keduanya sepakat berdamai setelah dilakukan mediasi di Polsek Parenggean, dan uang yang telah diserahkan korban sebesar Rp15 juta telah dikembalikan sepenuhnya.
Terpisah, korban berinisial AK saat dikonfirmasi sejak Selasa 5 April 2026 petang tidak memberikan tanggapan.
(Jimmy)












