BKPSDM Kotim Klarifikasi SK Diduga Palsu, Disebut Diperoleh dari Bukan ASN

NARDI/BERITASAMPIT - Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu.

SAMPIT – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Timur (Kotim) Kamaruddin Makkalepu menegaskan terkait beredarnya surat keputusan (SK) mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga palsu di lingkungan pemerintah daerah setempat.

Ia menyampaikan bahwa setelah informasi tersebut beredar, pihaknya langsung melakukan langkah klarifikasi kepada berbagai pihak, termasuk kepada yang bersangkutan serta pihak-pihak lain yang mengetahui persoalan tersebut.

“Kami langsung melakukan konfirmasi ke pihak terkait, termasuk kepada yang bersangkutan (korban). Kami juga melakukan klarifikasi ke pihak-pihak lain yang mengetahui,” ujar Kamaruddin, Rabu 6 Mei 2026.

Dari hasil penelusuran sementara, pihak BKPSDM mendapatkan keterangan bahwa SK tersebut tidak berasal dari jalur resmi, melainkan diperoleh dari seseorang yang bukan berasal dari kalangan aparatur sipil negara.

“Untuk sementara kami dapatkan keterangan bahwa yang bersangkutan (korban) mendapatkan SK tersebut dari seseorang yang bukan dari kalangan ASN,” ucapnya.

Ia sebelumnya menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak pernah diproses melalui BKPSDM Kotim, sehingga keabsahannya patut diragukan.

“SK dimaksud bukan diproses melalui BKPSDM dan tidak tercatat dalam administrasi kami,” tegasnya.

Pihaknya pun mengimbau kepada seluruh pegawai ASN, bahwa semua layanan kepegawaian di BKPSDM gratis.

“Jangan percaya pihak pihak yang menawarkan jasa dengan imbalan tertentu, silahkan ajukan sendiri ke BKPSDM, baik melalui layanan offline FO BKPSDM maupun e-layanan di Simpeg BKPSDM,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, beredar sebuah SK mutasi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim yang diduga palsu. Dalam dokumen tersebut tercantum nama inisial AK yang disebut dipindahkan dari Puskesmas Tualan Hulu ke Puskesmas Parenggean 1, terhitung mulai 1 Mei 2026.

BKPSDM Kotim ketika dikonfimasi menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak pernah diproses dan tidak tercatat secara resmi, sehingga kuat dugaan merupakan surat tidak sah. (Nardi)

baca juga ...  Kabar Gembira, Beasiswa Gerbang Mentaya akan Ditambah
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!