SAMPIT – Akademisi Kotawaringin Timur, Dr. Joni, menyoroti kinerja Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terkait pengelolaan anggaran untuk pengembangan layanan internet di daerah.
Menurutnya, aparat penegak hukum (APH) perlu turun melakukan penilaian terhadap penggunaan anggaran yang setiap tahun mencapai sekitar Rp2 miliar. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah anggaran yang dikucurkan sudah digunakan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Perlu aparat penegak hukum masuk ke ranah ini untuk menilai, layak atau tidak anggaran sekitar Rp2 miliar yang dikucurkan setiap tahun dengan realisasi yang dirasakan masyarakat sebagai pengguna internet,” kata Dr. Joni.
Hingga kini masih banyak masyarakat di wilayah Kotim yang belum maksimal dalam sinyal internet terlebih wilayah pelosok. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi terhadap efektivitas program yang telah dijalankan.
“Faktanya, masyarakat di pelosok masih banyak yang belum menikmati sinyal internet. Ini harus menjadi perhatian serius agar anggaran yang dikeluarkan benar-benar berdampak bagi pelayanan publik,” tegasnya.
Joni berharap dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap program peningkatan jaringan internet, sehingga anggaran yang dialokasikan setiap tahun benar-benar mampu memperluas akses komunikasi dan informasi bagi seluruh masyarakat, termasuk di wilayah terpencil. (Nardi)












