PALANGKA RAYA – Terpidana Anton Kurniawan Stiyanto, mantan anggota Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) berpangkat Brigadir, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepadanya.
Pengajuan PK tersebut telah diregistrasi sejak awal April 2026 di Pengadilan Negeri Palangka Raya dan seluruh proses persidangan permohonan juga telah dijalani oleh pihak pemohon.
Hari ini, Rabu, 6 Mei 2026, Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Kalteng bersama kuasa hukum Anton menandatangani berita acara dokumen PK di Pengadilan Negeri Palangka Raya sebelum dikirim ke Mahkamah Agung.
Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Kalteng, Dwinanto Agung Wibowo, mengatakan seluruh berkas permohonan PK telah dilengkapi dan dikirimkan pada hari yang sama.
“PK untuk Anton Stiyanto, kami para pihak sudah menandatangani berita acara berkas-berkas permohonan PK,” ujarnya saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu.
“Dan hari ini juga berkas-berkas permohonan PK dikirimkan ke MA untuk diajukan PK,” lanjutnya.
Ia menjelaskan, dalam proses PK tersebut pihak pemohon tidak mengajukan alat bukti maupun saksi tambahan.
“Jadi posisi saat ini persidangan sudah selesai, dari pemohon atau kuasa hukum juga tidak mengajukan alat bukti apapun dan saksi, jadi hanya mendalilkan melalui dokumennya saja,” katanya.
Menurut Dwinanto, alasan utama yang diajukan dalam memori PK berkaitan dengan pertimbangan hal-hal yang meringankan.
“Dalam memori PK-nya hanya dengan alasan hal-hal yang meringankan tidak dipertimbangkan,” ujarnya.
Ia pun meyakini alasan tersebut tidak cukup kuat untuk mengubah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Saya melihat alasan-alasan dari pemohon dalam dokumen PK itu, sepertinya saya berkeyakinan alasan tersebut akan ditolak,” katanya.
Sebelumnya, Senin, 19 Mei 2025, majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Anton karena terbukti menembak sopir ekspedisi asal Banjarmasin di Kabupaten Katingan pada November 2024.
Permohonan kasasi yang diajukan terdakwa sebelumnya juga telah ditolak Mahkamah Agung, sehingga putusan pidana seumur hidup tetap berlaku.
(Sya'ban)












