SAMPIT – Konflik agraria di Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, semakin memanas bahkan ejumlah tokoh masyarakat Desa Sebabi, mulai dari kepala desa hingga damang adat, turut digugat dalam perkara sengketa lahan antara warga dan perusahaan perkebunan kelapa sawit. Tidak tanggung-tanggung mereka malah dituntut ganti rugi mencapai ratusan miliar rupiah.
Konflik ini bermula saat masyarakat mengklaim lahan yang kini dikelola perusahaan, dan asal usul tanah itu merupakan tanah ulayat keluarga besar Saling Kupang sejak 1980-an.
Lahan tersebut selama puluhan tahun digunakan untuk berladang, mencari jelutung, berburu, hingga berkebun rotan. Namun pada 1996–1997, PT Bina Sawit Abadi Pratama mulai membuka kebun sawit di wilayah tersebut.
Warga menilai pembukaan lahan dilakukan tanpa ganti rugi yang adil dan tanpa kejelasan kesepakatan plasma.
Pada 1999 perusahaan membentuk Koperasi Huas Sebabi dan menjanjikan program plasma bagi masyarakat.
Akan tetapi, warga menyebut program itu hingga kini tidak pernah direalisasikan. Kemudian pada 2001, sekitar 1.000 lembar Surat Keterangan Tanah (SKT) masing-masing 2 hektare disebut diterbitkan untuk warga, namun tanpa disertai ganti rugi maupun pembangunan kebun plasma.
Memasuki 2025–2026, masyarakat Desa Sebabi bersama warga dari Penyang, Pondok Damar, Bangkal, Tanah Putih, dan Kenyala mulai menggencarkan aksi penunjukan titik koordinat, penolakan perpanjangan izin, hingga tuntutan pencabutan HGU perusahaan.
Warga juga menduga sebagian lahan yang disengketakan berada di luar HGU.
Namun perjuangan tersebut berujung gugatan di Pengadilan Negeri Sampit.
Dalam perkara itu, perusahaan menggugat sejumlah tokoh masyarakat, termasuk Kepala Desa Sebabi, Dematius, Damang Kepala Adat Yustinus, serta warga lainnya.
Perusahaan meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena dianggap menduduki lahan perkebunan dengan mendirikan pondok, memasang portal, dan melakukan penutupan parit di area perusahaan.
Selain itu, perusahaan menegaskan memiliki perizinan yang sah dan lengkap atas lahan sekitar 50,38 hektare yang tersebar di beberapa blok di wilayah Sebabi, Biru Maju, dan Selunuk.
Dalam petitumnya, perusahaan meminta hak untuk menertibkan dan mengosongkan lahan dari aktivitas warga, termasuk membongkar pondok, portal, spanduk, dan bentuk penghalangan lainnya.
Tak hanya itu, para tergugat juga dituntut membayar kerugian materiil sebesar Rp4,48 miliar dan kerugian immateriil mencapai Rp100 miliar. Gugatan tersebut turut memuat tuntutan uang paksa sebesar Rp10 juta per hari apabila putusan tidak dijalankan.
Damang Kepala Adat Sebabi, Yustinus, menilai gugatan tersebut berkaitan dengan sikap lembaga adat dan pemerintah desa yang selama ini mendukung perjuangan masyarakat adat mempertahankan hak atas tanah mereka.
“Gugatan ini karena sikap kami sebagai kepala adat yang selama ini cenderung berpihak kepada perjuangan masyarakat adat memperjuangkan haknya,” katanya, Rabu 6 Mei 2026.
Ia menegaskan, masyarakatlah yang selama ini memperjuangkan hak atas tanah, namun justru tokoh adat dan pemerintah desa yang ikut terseret dalam gugatan.
“Padahal yang menuntut hak ini adalah warga, tapi yang digugat adalah saya sebagai damang, termasuk pemerintahan desa juga,” tegas Yustinus.
Di sisi lain, konflik juga merambah ranah pidana. Polres Kotawaringin Timur menetapkan Petrus Limbas, warga Sebabi, sebagai tersangka dugaan penganiayaan ringan terkait insiden di area sengketa..
Kuasa hukum masyarakat, Sapriyadi, menilai proses hukum yang berjalan tidak bisa dilepaskan dari konflik agraria yang belum terselesaikan.
Menurutnya ketika masyarakat menuntut hak atas tanah yang diduga berada di luar HGU dan tidak pernah diganti rugi, lalu berujung gugatan miliaran rupiah hingga proses pidana, ini patut diduga sebagai bentuk kriminalisasi.
Warga berharap pemerintah daerah, lembaga adat, dan aparat penegak hukum turun tangan mencari penyelesaian menyeluruh agar konflik berkepanjangan ini tidak terus memicu ketegangan di lapangan.(BS-1)












