Hadirkan Lima Orang Saksi, Fakta Baru Terungkap Dalam Sidang Gugatan Perbuatan Melawan

UTOMO/BERITA SAMPIT - Suasana di ruang sidang Chandra Pengadilan Negeri Sampit. Tergugat, Hatipah, bersama kuasa hulumnya, Ida Rosiana Elisya.

SAMPIT – Kasus sengketa perdata terkait penguasaan aset tanah dan warung sembako di wilayah Kecamatan Telawang, Kabupaten Timur (Kotim) berlangsung menegangkan di Pengadilan Negeri Sampit pada Senin 11 Mei 2026.

Diketahui penggugat bernama Abdul Jafar HS, merupakan mantan suami dari tergugat yang bernama Hatipah. Sementara itu turut tergugat satu Pemerintah sebabi serta tergugat dua Pemerintah Kecamatan Telawang.

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua, Joshua Agustha, penggugat melalui kuasa hukumnya, Sulaiman Tahrir, mengklaim bahwa tergugat secara melawan telah menguasai dan mengalihkan aset miliknya, berupa sebidang tanah seluas 64 meter persegi berikut rumah di atasnya, serta enam unit warung sembako sewaan beserta isinya.

Melalui kuasa hukumnya, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit untuk menjatuhkan putusan yang mengabulkan seluruh gugatan dan menuntut ganti rugi materil sebanyak Rp1 miliar serta immaterin sebesae Rp500 juta.

Tak ingin kalah, tergugat melalui kuasa hukumnya, Ida Rosiana Elisya, menghadirkan lima orang saksi bernama, Laila, Susanto, Senan, Warsoni, dan Sri untuk membuktikan bahwa aset dalam perkara ini adalah kkiennya.

Salah seorang saksi, Senan yang merupakan pemilik tanah diatas enam unit warung sembako yang disewa menyangkal bukti pembayaran oleh penggugat dan mengaku bahwa tanda tangan miliknya telah dipalsukan. Dirinya turut menyatakan keberatannya akan hal itu.

“Awalnya yang membayar lapak memang Jafar tetapi lebih banyak Hatipah sampai degan sekarang. Tanda tangan bukti ini palsu, saya tidak ada tanda tangan,” jelasnya dihadapan majelis hakim.


Senada dengan itu, saksi lain, Laila mengungkapkan bahwa usaha dan rumah yang dipersoalkan dalam perkara ini adalah milik tergugat. Menurutnya tergugat yang kerap ia temui saat belanja demikian pula saat membeli alat untuk membangun rumah.

“Sepengetahuan saya milik tergugat karena yang belanja untuk jualan dia, saya tidak pernah melihat penggugat. Beli atal rumah juga dia bertanya sama saya,” ungkapnya.

Lebih lanjut saksi bernama Susanto yang merupkan mantan anak buah yang bekerja sebagai tukang cukur di usaha milik penggugat dan tergugat saat masih belum bercerai mengaku bahwa dirinya direkrut bekerja oleh tergugat dan usaha tersebut dikelola oleh tergugat lalu kemudian diberhentikan oleh penggugat.

“Diajak kerja oleh Hatipah selama dua bulan lalu kemudian tiga bulan sama Jafar dan saya diberhentikan oleh jafar karena menurutnya saya tidak memiliki identitas,” pungkasnya.

Mendengar jawaban para saksi, majelis halim memberikan kesempatan untuk penggugat melalui kuasa hukumnya turut meminta keterangan, dengan demikian sidang pembuktian surat dan saksi dari tergugat diakhiri dan akan dilanjutkan pada 25 Mei 2026 mendatang dengan agenda kesimpulan.

(Utomo)

baca juga ...  Kembali Berfluktuasi, Harga Bawang Merah dan Telur Ayam Ras Naik Signifikan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!