PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mendalami penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun Anggaran 2023-2024 di KPU Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Terbaru, penyidik Kejati Kalteng bersama tim auditor menyambangi Kantor KPU Kotim di Jalan H M Arsyad Nomor 54, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Senin, 11 Mei 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, mengatakan kedatangan penyidik bersama auditor untuk melakukan klarifikasi dan pendalaman keterangan terhadap pegawai di lingkungan KPU Kotim.
“Penyidik pada Kejati Kalteng mendampingi auditor melakukan klarifikasi dan pendalaman keterangan terhadap pegawai-pegawai di lingkungan KPU Kotim,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin.
Menurut Dodik, langkah tersebut penting dilakukan guna memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada.
“Klarifikasi dan pendalaman keterangan terhadap pegawai-pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Kotawaringin Timur sangat penting dilakukan bagi penyidik maupun auditor guna memperkuat alat bukti yang sudah ada,” katanya.
Ia menambahkan proses tersebut diharapkan dapat memperjelas dugaan penyimpangan serta mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
“Sehingga secepatnya dapat membuat terang adanya dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Pilkada Tahun Anggaran 2023-2024 oleh KPU Kotim, serta dapat segera menentukan pihak yang bertanggung jawab,” sambungnya.
Saat ini, lanjut Dodik, penyidik masih berkoordinasi dengan auditor terkait penghitungan nilai kerugian negara.
“Saat ini penyidik Kejati Kalteng masih berkoordinasi dengan auditor terkait penghitungan nilai kerugian negara,” pungkasnya.
Dalam perkara tersebut, berdasarkan NPHD antara Pemerintah Kabupaten Kotim dengan KPU Kotim Nomor 200.1.5.9/674/Kesbangpol-Pol/2023 dan 02/KU.07-PKS/6202/2023 tertanggal 30 Oktober 2023, KPU Kotim menerima dana hibah dari Pemkab Kotim sebesar Rp40 miliar.
Sebelumnya, penyidik Kejati Kalteng telah memeriksa Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi, pada Jumat, 23 Januari 2026. Sehari sebelumnya, Kamis, 22 Januari 2026, Ketua KPU Kotim bersama Sekretaris KPU Kotim, Fitriannor, juga diperiksa dalam perkara yang sama.
Muhammad Rifqi bahkan telah dimintai keterangan sejak Senin, 22 Desember 2025, saat perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
Dalam penguatan alat bukti, Kejati Kalteng juga memeriksa delapan saksi dari berbagai unsur pada Senin, 19 Januari 2026, termasuk pejabat daerah serta pihak ketiga penyedia barang dan jasa di KPU Kotim.
Selain itu, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada 12 hingga 13 Januari 2026, meliputi Kantor KPU Kotim, Kesbangpol, BPKAD, Sekretariat DPRD Kotim, hingga kantor penyedia jasa.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita 23 unit telepon seluler, 18 unit laptop, serta sejumlah dokumen keuangan. Jaksa juga menemukan stempel toko, nota, dan kuitansi kosong dari rumah makan maupun penyedia jasa di salah satu ruangan Sekretariat KPU Kotim.
(Sya'ban)












