PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran, mengaku heran dengan kondisi cat biru di sejumlah ruas jalan protokol Kota Palangka Raya yang mulai memudar meski proyek pengecatan masih berlangsung.
Marka berwarna biru tersebut terlihat dicat di sisi kiri bahu jalan yang selama ini digunakan pengendara sepeda motor.
Hal itu disampaikan Agustiar usai membuka Gerakan Pangan Murah dalam rangka HUT ke-69 Provinsi Kalimantan Tengah di Bundaran Besar Palangka Raya, Senin, 18 Mei 2026.
Meski menuai kritik dari masyarakat, Agustiar menegaskan proyek pengecatan jalan tersebut tetap akan dilanjutkan dengan catatan dilakukan evaluasi terhadap pihak pelaksana.
“Ya tetap dilanjutkan. Jadi begini, yang lain bisa kenapa di sini enggak bisa kan begitu, itu definisinya,” katanya.
Ia mengaku telah memanggil kepala dinas terkait untuk meminta penjelasan mengenai pelaksanaan proyek tersebut agar persoalan yang muncul dapat segera dievaluasi.
“Tetap dilanjut, kami panggil kepala dinasnya, kami tanyakan itu masalahnya kenapa. Saya bilang perencanaannya harus matang dulu, penyelenggaranya harus matang dulu, jangan asal-asalan begitu,” tegasnya.
Menurut Agustiar, konsep pengecatan jalan serupa sebenarnya sudah diterapkan di sejumlah daerah lain. Karena itu, dirinya mempertanyakan mengapa di Palangka Raya justru menjadi polemik.
“Cat ini sebetulnya di lain bisa, kenapa di sini tidak bisa,” ujarnya.
Ia juga memastikan Inspektorat telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap proyek pengecatan jalan tersebut.
Menurutnya, banyak masyarakat mempertanyakan tujuan pengecatan marka biru itu melalui media sosial.
“Ini tim dari Inspektorat sudah turun ke lapangan dari kemarin. Nanti mungkin pelaksananya atau penyelenggaranya, nanti apa yang direkomendasikan oleh mereka ya,” katanya.
Agustiar menambahkan, hasil pemeriksaan Inspektorat nantinya akan menjadi dasar penentuan tindak lanjut proyek tersebut. Bahkan, ia memastikan ada konsekuensi hukum apabila ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaannya.
“Insya Allah dilanjutkan. Tentunya hal ini kita akan memanggil dulu pihak penyelenggara oleh Inspektorat ditanya. Kalau dia tidak melanjutkan kami pastikan tindak hukum,” ujarnya.
“Kalau dia melanjutkan dengan alasan-alasan yang bisa meyakinkan sesuai undang-undang yang berlaku dipastikan berlanjut,” tambahnya.
Menurut Agustiar, proyek pengecatan marka biru tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mempercantik wajah Kota Palangka Raya menjelang peringatan HUT ke-69 Kalimantan Tengah.
“Tentunya untuk keindahan kota lah, dalam rangka menyambut HUT Kalteng ini,” pungkasnya.
Untuk diketahui, ruas jalan yang telah dicat biru sejauh ini berada di kawasan Bundaran Besar Palangka Raya, Jalan Imam Bonjol, Bundaran Kecil Palangka Raya, Jalan RTA Milono, Jalan Yos Sudarso, Jalan Thamrin, Jalan G. Obos, Jalan D.I. Panjaitan, hingga Jalan Katamso.
(Sya'ban)












