PALANGKA RAYA – Kepolisian masih mendalami penerapan pasal pembunuhan berencana dalam kasus penyerangan yang menewaskan tiga personel Satresnarkoba Polres Katingan saat operasi penangkapan bandar narkoba di Desa Tumbang Kalemei.
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono mengatakan, hingga kini penyidik masih terus mengembangkan perkara sehingga belum dapat memastikan pasal yang akan dikenakan kepada para terduga pelaku.
Saat ditanya apakah kasus tersebut mengarah pada pembunuhan berencana, Dodik meminta agar menunggu hasil pemeriksaan lanjutan terhadap tiga terduga pelaku yang kini ditangani Bareskrim Polri di Jakarta.
“Nanti nunggu yang dari Jakarta dulu mungkin,” ujarnya saat dihubungi melalui WhatsApp, Jumat, 10 Juli 2026.
Dodik menegaskan, penentuan pasal merupakan kewenangan penyidik yang menangani perkara.
“Yang tahu pasalnya penyidik. Nanti salah saya menyebutinnya. Saya belum bisa menyebutkan pasalnya bagaimana, nanti itu bagian penyidik yang menjelaskan,” katanya.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI Choirul Anam mengungkapkan dugaan bahwa tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan mengalami penyiksaan sebelum meninggal dunia.
“Kami menduga bahwa mereka mengalami penyiksaan. Mereka bukan meninggal di sungai, tapi mengalami penyiksaan, kemungkinan besar dugaan kuatnya meninggal di darat baru dibuang ke sungai,” ujar Anam saat konferensi pers di Polda Kalteng, Selasa, 7 Juli 2026.
Menurut Anam, dugaan tersebut diperkuat hasil autopsi yang menunjukkan adanya karakter luka sebelum korban meninggal dunia, serta hasil peninjauan langsung di lokasi kejadian.
“Yang pertama dari karakter luka, kami juga mendapatkan penjelasan dari rekan-rekan yang melakukan pendekatan ilmiah yang melakukan autopsi, ada karakter luka yang diakibatkan sebelum mereka meninggal,” jelasnya.
Anam menambahkan, kondisi geografis di lokasi juga dinilai memungkinkan terjadinya tindak kekerasan terhadap para korban.
“Kami cek lokasinya dan sangat memungkinkan terjadi penyiksaan. Temuan itu kami kaitkan dengan hasil autopsi, karakter luka, serta keterangan anggota yang selamat. Sangat potensial korban meninggal dunia sebelum dibuang ke sungai,” katanya.
Saat ini, tiga terduga pelaku terbaru, yakni Bio, Perie, dan Ramblan alias Busu, masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Jakarta.
Sementara itu, lima terduga pelaku lainnya berinisial R, S alias A, N, Y, dan L masih diperiksa di Polda Kalteng.
Peristiwa itu bermula saat personel Satresnarkoba Polres Katingan menggerebek seorang terduga bandar narkoba di Desa Tumbang Kelemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kamis dini hari, 2 Juli 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas sempat mengamankan BIO. Namun, keluarga dan kelompok yang diduga terkait dengannya melakukan perlawanan hingga berhasil membebaskannya.
Akibat penyerangan tersebut, Aipda Anumerta Yudhie Perdana Putra gugur setelah mengalami luka bacok di bagian kepala.
Sementara Briptu Anumerta Nopandri Ramadhana dan Ipda Anumerta Sumariyanto sempat dinyatakan hilang setelah berupaya menyelamatkan diri ke kawasan hutan dan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Briptu Anumerta Nopandri ditemukan meninggal dunia di Sungai Katingan, Desa Tumbang Lahang, Kabupaten Katingan, pada Sabtu, 4 Juli 2026.
Sehari kemudian, Ipda Anumerta Sumariyanto ditemukan meninggal dunia di DAS Katingan, wilayah Desa Rantau Asem, Kecamatan Katingan Tengah.
(Sya'ban)












