PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menuai sorotan setelah proyek pengecatan biru di sejumlah ruas jalan protokol Kota Palangka Raya mulai luntur dan memudar meski pengerjaannya belum selesai.
Menanggapi kritik masyarakat, Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, mengaku pihaknya justru lebih kecewa terhadap hasil proyek tersebut.
“Kami selaku gubernur pasti boleh dipastikan, kalau masyarakat kecewa, kami yang sangat kecewa sebetulnya. Tapi di sini kami kan enggak bisa ngamuk,” ujarnya saat jumpa pers di Istana Isen Mulang, Palangka Raya, Selasa, 19 Mei 2026.
Agustiar juga menyinggung kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya Dinas PUPR, yang disebut sebagai inisiator proyek pengecatan jalan biru tersebut.
Menurutnya, ada indikasi pola kerja asal bapak senang (ABS) dalam pelaksanaan proyek tersebut karena kurangnya pengawasan di lapangan.
“Kami lihat OPD-nya ABS kayaknya, dia perintah anak buahnya, dia tidak kontrol ke lapangan,” katanya.
Ia menegaskan, pemerintah sebenarnya ingin menghadirkan suasana kota yang lebih indah dan membuat masyarakat merasa nyaman. Namun hasil pengerjaan di lapangan justru memicu kritik publik.
“Kalau masalah kecewa, ya kami paling kecewa lagi, karena kami ingin keberadaan kami masyarakat bisa senyum bahagia, justru ini sebaliknya,” ujarnya.
Agustiar mengatakan pihaknya telah memanggil Inspektorat untuk menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai prosedur yang berlaku di pemerintahan.
“Kami sudah panggil Inspektorat untuk menindaklanjuti, Inspektorat sudah turun ke lapangan,” katanya.
Menurutnya, pemerintah tidak bisa mengambil tindakan secara emosional karena proyek tersebut menyangkut kepentingan publik dan harus ditangani sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami sudah perintahkan Inspektorat, karena sesuai SOP begitu di pemerintahan, kami ikuti alur itu. Masa kami ngamuk-ngamukkan, ini kan bukan persoalan pribadi, ini urusan publik dan ada SOP-nya,” tegasnya.
Agustiar mengungkapkan saat ini pemerintah memiliki dua opsi terkait kelanjutan proyek tersebut, yakni menghentikan proyek dan menempuh jalur hukum atau tetap melanjutkan pengerjaan dengan evaluasi.
“Kami punya dua opsi, apakah ini distop atau dilanjutkan? Kalau distop kita tindak secara jalur hukum, tapi saya rasa pilihannya yang kedua dilanjutkan,” ujarnya.
Ia menyebut keputusan sementara yang diambil pemerintah adalah melanjutkan proyek tersebut sambil tetap melakukan evaluasi terhadap pihak pelaksana.
“Saya sudah koordinasi juga, tapi dalam waktu dekat opsi dua itu yang kita ambil,” katanya.
Untuk diketahui, ruas jalan yang telah dicat biru sejauh ini berada di kawasan Bundaran Besar Palangka Raya, Jalan Imam Bonjol, Bundaran Kecil Palangka Raya, Jalan RTA Milono, Jalan Yos Sudarso, Jalan Thamrin, Jalan G. Obos, Jalan D.I. Panjaitan, hingga Jalan Katamso.
(Sya'ban)












