Rugi Rp8 Miliar, Polisi Aktif dan Istrinya Digugat

IST/BERITASAMPIT - Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Sampit.

SAMPIT – Seorang anggota polisi aktif bersama istrinya digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Sampit terkait dugaan Perbuatan Melawan (PMH) atas pinjaman uang ratusan juta rupiah hingga penggugat mengalami kerugian sekitar Rp8 Miliar yang disebut belum dikembalikan.

Gugatan itu diajukan pasangan suami istri berinisial AI dan FM melalui kuasa mereka dari Law Firm Mahdi & Associates.

Dalam perkara tersebut, DW ditetapkan sebagai Tergugat I, sementara suaminya berinisial AS yang disebut merupakan anggota aktif Polri menjadi Tergugat II. Selain keduanya, gugatan juga menyeret Polda serta Pegadaian Sampit sebagai turut tergugat.

Kuasa penggugat, Mahdianur menjelaskan, perkara bermula pada 25 Januari 2025 saat DW meminta pinjaman sebesar Rp300 juta dengan janji pengembalian dalam waktu lima hari.

Karena hubungan pertemanan dan rasa percaya, uang tersebut kemudian ditransfer kepada tergugat. Empat hari kemudian, DW kembali meminta tambahan dana sebesar Rp150 juta dengan alasan serupa.

“Selanjutnya pada April 2025 kembali ada permintaan dana untuk membantu penebusan emas di Pegadaian Sampit dengan total sekitar Rp210 juta,” kata Mahdianur.

Dana penebusan emas itu disebut terdiri dari uang tunai Rp50 juta dan transfer melalui layanan BRILink sebesar Rp160 juta. Namun, dari total tersebut baru dikembalikan Rp182 juta sehingga masih tersisa Rp28 juta.

Menurut penggugat, total kerugian pokok mencapai Rp478 juta yang terdiri dari pinjaman awal Rp300 juta, tambahan pinjaman Rp150 juta dan sisa dana penebusan emas Rp28 juta.

Mahdianur menyebut seluruh transaksi disebut memiliki bukti berupa transfer bank hingga percakapan WhatsApp yang memuat permintaan uang dan pengakuan kewajiban pengembalian.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim melakukan sita jaminan terhadap aset para tergugat karena dikhawatirkan dipindahtangankan.

Tak hanya itu, penggugat juga meminta agar Pegadaian Sampit tidak menyerahkan ataupun memindahkan emas yang masih menjadi objek gadai tanpa izin pengadilan.

“Masih ada sejumlah emas yang menurut informasi berada dalam penguasaan Pegadaian dan berkaitan dengan perkara ini,” ujarnya.

Sebagai bentuk jaminan, lanjut Mahdianur, para tergugat juga disebut telah menyerahkan dua Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama Asrantono dan Usman.

Pihak penggugat menilai penyerahan SHM tersebut merupakan bentuk pengakuan utang sekaligus kesanggupan untuk mengembalikan dana.

Selain menggugat secara perdata, penggugat turut memasukkan Polda sebagai turut tergugat guna memastikan status AS yang disebut masih aktif sebagai anggota Polri.

“Ini penting untuk memastikan status keanggotaan serta ada tidaknya penyalahgunaan kewenangan dalam perkara tersebut,” tegasnya.

(Jimmy)

baca juga ...  Kuasa Hukum Ungkap Bukti Peran Pemkab Kotim Fasilitasi Penarikan Uang Pedagang Pasar Mangkikit
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!