Hasil RDP Komisi II DPRD Kotim Tegaskan Pabrik Dilarang Turunkan Harga TBS Sawit Secara Sepihak

NARDI/BERITASAMPIT - Ketua Komisi II DPRD Kotim Akhyannoor menyampaikan hasil kesimpulan RDP terkait tata niaga dan harga TBS sawit di Kotim, Senin 8 Juni 2026.

SAMPIT – Komisi II DPRD Kabupaten (Kotim) menegaskan larangan bagi Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PPKS) menurunkan harga tandan buah segar (TBS) sawit secara sepihak. Penegasan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama pemerintah daerah, perusahaan perkebunan, petani, dan pemangku kepentingan lainnya, Senin 8 Juni 2026.

Kesimpulan RDP tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kotim Akhyannoor setelah mendengarkan berbagai masukan dan keluhan terkait anjloknya harga sawit yang sempat terjadi dan berdampak langsung terhadap petani plasma maupun petani mandiri.

Dalam kesimpulannya, Komisi II DPRD Kotim menegaskan bahwa PPKS tidak diperbolehkan menurunkan harga TBS secara sepihak atau menetapkan harga di bawah ketentuan tim penetapan harga daerah, selama belum ada perubahan harga crude palm oil (CPO) yang menjadi dasar perhitungan.

“Komisi II melarang keras perusahaan menurunkan harga TBS secara sepihak atau di bawah ketetapan tim penetapan harga daerah sebelum ada perubahan harga CPO,” kata Akhyannoor saat membacakan hasil kesimpulan rapat.

Selain itu, Komisi II juga menegaskan agar harga TBS yang diterima petani berada di atas Rp3.000 per kilogram atau mengikuti perhitungan harga yang ditetapkan oleh Dinas Perkebunan Kalteng.

Sebagai tindak lanjut, DPRD meminta Pemerintah Daerah melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian bersama instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan dan evaluasi, baik terhadap aspek perizinan maupun sistem timbangan di pabrik agar tidak merugikan petani.

Komisi II juga menyatakan hasil RDP tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dan tindak lanjut bagi pemerintah daerah serta seluruh pemangku kepentingan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan petani kelapa sawit di Kotim.

“Hasil rapat itu juga akan disampaikan langsung kepada Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementerian Pertanian Republik Indonesia,” ungkapnya.

baca juga ...  DPRD Kotim Tegaskan Dugaan SK Palsu Mengarah ke Penipuan dan Pungli

Dalam poin lainnya, Komisi II DPRD Kotim mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak untuk menindak tegas oknum tengkulak yang memainkan harga TBS di bawah standar. DPRD juga meminta agar tata niaga sawit di tingkat petani dapat berjalan lebih transparan dan adil.

Komisi II turut meminta perusahaan yang selama ini belum menerima TBS dari petani sekitar perkebunan agar segera berkoordinasi dengan manajemen masing-masing dan membuka akses pembelian hasil panen masyarakat setempat.

Sebagai bentuk pengawasan lanjutan, Komisi II DPRD Kotim berencana melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi guna memantau dan mengevaluasi perkembangan harga TBS di lapangan.

Akhyannoor menegaskan DPRD akan terus mengawal kebijakan yang berpihak kepada petani agar harga sawit tetap stabil dan memberikan keuntungan yang layak bagi masyarakat. (Nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!