PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menilai Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Palangka Raya telah menjalankan tugas dan fungsinya terkait penagihan pajak kepada Kafe Toko Kopi Bumi (TKB) yang sebelumnya mengalami musibah kebakaran.
Diketahui, Kafe Toko Kopi Bumi yang berlokasi di Jalan Kutilang, Kota Palangka Raya, terbakar pada 23 Mei 2026. Namun setelah kejadian tersebut, petugas pajak tetap melakukan penagihan sehingga menjadi sorotan publik.
Fairid mengatakan persoalan tersebut tidak dapat dilihat dari sisi benar atau salah, melainkan perlu dicari jalan keluar yang dapat diterima oleh semua pihak.
“Itu kan tidak ada yang benar dan tidak ada yang salah. Semua menjalankan kewajiban masing-masing. Yang ada bagaimana mencari solusinya di tengah-tengah,” ujarnya saat ditemui Berita Sampit di Pasar Datah Banuah, Palangka Raya, Sabtu malam, 13 Juni 2026.
Menurut dia, Bappenda memiliki kewajiban menjalankan tugas penagihan pajak, sementara di sisi lain wajib pajak juga memiliki hak untuk mengajukan keringanan karena sedang mengalami musibah.
“Benar menagih, karena Bappenda bertugas sesuai dengan tugasnya. Di sisi lain ada yang meminta keringanan karena sedang mengalami musibah,” katanya.
Fairid menilai tidak ada alasan untuk melakukan evaluasi terhadap Bappenda dalam persoalan tersebut. Yang terpenting, kata dia, adalah mencari solusi yang tidak memberatkan salah satu pihak.
“Menurut saya tidak ada yang perlu dievaluasi. Yang ada adalah mencari solusi seperti apa. Mungkin di satu sisi karena ada musibah bisa meminta keringanan terlebih dahulu. Dari sisi Bappenda, mereka juga sedang menjalankan tugas,” tuturnya.
Ia menegaskan pemerintah kota akan hadir sebagai penengah untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
“Inilah hadirnya pemerintah untuk mencari solusi yang terbaik, yang sama-sama bisa diterima kedua pihak,” ucapnya.
Fairid menambahkan, keluhan yang disampaikan wajib pajak akan menjadi perhatian pemerintah daerah tanpa mengesampingkan kewajiban Bappenda dalam menjalankan tugasnya.
“Kalau dia menagih memang tugasnya Bappenda. Apabila ada keluhan dari wajib pajak, maka saya bersama jajaran akan mencari solusi bagaimana supaya sama-sama tidak saling memberatkan kedua pihak,” tegasnya.
Ia mengungkapkan pihaknya berencana mempertemukan Bappenda dan pemilik usaha pada Senin, 15 Juni 2026, guna mencari penyelesaian yang dapat diterima bersama.
“Tergantung yang punya kafe. Pertemuan itu untuk mencari solusi agar Bappenda tidak melalaikan tugasnya dan di sisi lain wajib pajaknya juga tidak merasa keberatan,” pungkasnya.
Diketahui, melalui akun Instagram @tokokopibumi, Jumat, 12 Juni 2026, pengelola kafe mengaku tetap didatangi petugas pajak untuk melakukan penagihan meski usaha mereka sedang terdampak kebakaran dan omzet belum kembali normal.
(Sya'ban)












