SAMPIT – Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) terkait sengketa lahan antara warga bernama Ayub Alamsyah dengan PT Wilmar Nabati Indonesia yang berlokasi di Bagendang. Pertemuan tersebut juga dihadiri perwakilan Kantor Pertanahan/BPN Kotim pada Senin 15 Juni 2026.
RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya Nugraha. Ia menjelaskan rapat digelar setelah DPRD menerima surat permohonan mediasi dari Ayub Alamsyah terkait klaim kepemilikan lahan yang saat ini dikuasai perusahaan.
Menurut Angga, dalam penyampaian kepada DPRD, Ayub mengaku memiliki lahan tersebut dan mengantongi dokumen kepemilikan berupa segel tanah. Bahkan sejumlah pihak dari unsur eksekutif juga menyampaikan bahwa lahan yang dipersoalkan memang pernah tercatat sebagai milik Ayub.
“Namun setelah mendengar penjelasan dari PT Wilmar dalam rapat tadi, mereka membeli sudah tangan ketiga. Ada prosesnya sudah berjalan hingga ketingkat MA,” kata Angga.
Ia menjelaskan, sengketa tersebut sebelumnya telah ditempuh melalui jalur hukum hingga tingkat tertinggi. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam rapat, perkara itu telah diputus oleh Mahkamah Agung (MA) pada 27 Maret 2024.
“Dalam pembahasan hari ini, kami tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung karena itu merupakan putusan peradilan tertinggi,” ujarnya.
Angga menyebutkan, dalam putusan tersebut pihak penggugat dinyatakan tidak dapat membuktikan penguasaan lahan secara legal berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan.
Meski demikian, DPRD tetap mendorong penyelesaian secara kekeluargaan antara kedua pihak. Komisi I merekomendasikan agar Ayub Alamsyah dan PT Wilmar Nabati Indonesia membuka ruang komunikasi untuk mencari solusi terbaik melalui musyawarah.
“Rekomendasi kami, kedua belah pihak dapat mengedepankan musyawarah dan mufakat untuk mencari penyelesaian yang baik,” tegasnya.
Hasil RDP tersebut selanjutnya diserahkan kepada kedua pihak sebagai bahan pertimbangan dalam menindaklanjuti permasalahan yang masih dipersoalkan. (Nardi)












