Suriansyah Halim: Pemadaman dan Tegangan Tak Stabil, Warga Punya Hak Menuntut Ganti Rugi

IST/BERITASAMPIT - Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Indonesia (PPKHI) (Kalteng) sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Penegak Rakyat Indonesia (LBH PHRI) Kalteng, Suriansyah Halim.

– Pemadaman listrik bergilir bahkan padam mendadak, hingga tegangan yang naik turun yang terjadi belakangan ini di sejumlah wilayah memicu beragam tanggapan dari masyarakat.

Selain mengganggu aktivitas sehari-hari, sebagian warga mengaku mengalami kerugian, mulai dari kerusakan peralatan elektronik, terganggunya usaha, hingga munculnya kekhawatiran terhadap kualitas pelayanan kelistrikan.

Dalam perspektif , masyarakat sebagai konsumen memiliki hak untuk memperoleh pelayanan yang baik serta berhak menuntut ganti rugi apabila mengalami kerugian akibat pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Regulasi tersebut memberikan perlindungan kepada setiap konsumen agar memperoleh kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang maupun jasa, termasuk layanan penyediaan tenaga listrik.

Artinya, apabila konsumen dapat membuktikan bahwa kerugian yang dialaminya merupakan akibat dari pelayanan yang tidak memenuhi standar, seperti pemadaman yang mengakibatkan kerusakan peralatan elektronik, lonjakan tegangan listrik, maupun persoalan pelayanan lainnya, maka terbuka ruang untuk mengajukan tuntutan ganti rugi sesuai mekanisme yang berlaku.

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Indonesia (PPKHI) (Kalteng) sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Penegak Rakyat Indonesia (LBH PHRI) Kalteng, Suriansyah Halim, S.H., M.H., menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami posisi hukumnya sebagai konsumen.

“Pada prinsipnya, setiap konsumen memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang baik. Apabila terdapat kerugian yang timbul akibat pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan , maka masyarakat dapat menempuh upaya sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ucapnya, Selasa 30 Juni 2026.

Langkah pertama yang dapat dilakukan masyarakat adalah mendokumentasikan bentuk kerugian yang dialami, seperti menyimpan bukti kerusakan barang, foto, rekaman kondisi, tagihan listrik, maupun kronologi kejadian. Bukti tersebut menjadi bagian penting apabila nantinya dilakukan pengaduan atau penyelesaian sengketa.

“Penyelesaian sengketa tidak selalu harus melalui pengadilan. Konsumen dapat terlebih dahulu mengajukan pengaduan kepada PT PLN (Persero) sebagai penyedia layanan. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak mencapai kesepakatan, konsumen dapat menempuh jalur penyelesaian sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau mengajukan gugatan ke pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Dalam hal ini juga mengingatkan bahwa hak konsumen harus dipahami secara seimbang dengan kewajiban pembuktian. Tidak setiap pemadaman listrik secara otomatis menimbulkan hak atas ganti rugi.

“Oleh karena itu, perlu dibuktikan adanya hubungan antara pelayanan yang diberikan dengan kerugian yang dialami serta memperhatikan ketentuan yang berlaku di sektor ketenagalistrikan,” lanjutnya.

Dengan memahami hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, masyarakat diharapkan dapat menyikapi persoalan pelayanan publik secara bijaksana.

menjadi bagian penting agar setiap penyelesaian sengketa dilakukan berdasarkan mekanisme yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan asumsi atau di ruang publik,” ungkapnya. (yud)

baca juga ...  Lapak Kembang Api Ditabrak Toyota Rush di Palangka Raya, Pedagang Meninggal di Tempat
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!