Toko Alfamart di Sampit Dibobol Maling, Rokok dan Sejumlah Barang Raib, Kerugian Capai Rp29 Juta

IST/BERITASAMPIT - Alfamart di Jalan Jenderal Sudirman Km 3,5 Sampit.

SAMPIT – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) terjadi di sebuah gerai Alfamart yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Km 3,5, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten , Kamis 16 Juli 2026 dini hari.

Pelaku diduga masuk ke dalam toko dengan cara membobol ventilasi di area gudang bagian belakang sebelum menggasak berbagai jenis rokok dan sejumlah barang dagangan lainnya. Akibat kejadian itu, pihak perusahaan mengalami kerugian materiil sebesar Rp29.203.114.

tersebut telah dilaporkan ke Polres dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/120/VII/2026/SPKT/Polres /Polda tertanggal 16 Juli 2026.

Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, kejadian pencurian diperkirakan berlangsung sekitar pukul 02.30 WIB. Namun aksi tersebut baru diketahui beberapa jam kemudian.

Pelapor berinisial SJP, menjelaskan bahwa sekitar pukul 06.30 WIB dirinya menerima telepon dari seorang saksi bernama Sutrisno yang mengabarkan gerai Alfamart telah dibobol.

Mendapat informasi tersebut, pelapor langsung menuju lokasi kejadian. Sesampainya di toko, ia masuk melalui pintu belakang yang telah terbuka dan mendapati kondisi di dalam toko berantakan.

“Barang-barang di dalam toko berserakan, terutama di area kasir. Setelah dilakukan pengecekan diketahui sejumlah barang telah hilang, di antaranya berbagai jenis rokok serta barang dagangan lainnya,” demikian isi laporan polisi.

Pihak perusahaan kemudian melakukan pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari hasil pengecekan diketahui aksi pencurian terjadi sekitar pukul 02.30 WIB.

Selain kehilangan barang dagangan, pelaku juga diduga merusak bagian ventilasi belakang yang dijadikan akses masuk ke dalam bangunan.

Dalam laporan tersebut disebutkan, total kerugian yang dialami PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk mencapai Rp29.203.114.

Polisi telah menerima laporan tersebut dan melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku. Sejumlah barang bukti berupa dua lembar audit barang milik PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dengan status pelaku dalam lidik. Penyidik menerapkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(Jimmy)

baca juga ...  Ketua Appernas Jaya Kalteng dan Kotim Resmi Dikukuhkan, Siapa Ya?
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!