PULANG PISAU – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, terus meluas. Berdasarkan data Posko Siaga Karhutla Kabupaten Pulang Pisau hingga Rabu 9 September 2026 pukul 20.00 WIB, tercatat sebanyak 2.469,8 hektare lahan terdampak karhutla, dengan kondisi kualitas udara mencapai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) 153 atau masuk kategori tidak sehat.
Plt Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kabupaten Pulang Pisau, Osa Maliki, mengatakan penanganan karhutla masih dilakukan secara terpadu dengan melibatkan 377 personel gabungan serta didukung 121 unit sarana dan prasarana. Upaya tersebut dilakukan untuk mengendalikan kebakaran yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
Menurut Osa, kejadian karhutla tercatat tersebar di sejumlah kecamatan, yakni Jabiren Raya, Pandih Batu, Kahayan Kuala, Sebangau Kuala, Kahayan Tengah, Kahayan Hilir, Banama Tingang, dan Maliku. Sebaran tersebut menjadi perhatian karena kebakaran di lahan gambut dapat berkembang dengan cepat dan menghasilkan asap yang berdampak terhadap lingkungan maupun aktivitas masyarakat.
Kondisi semakin perlu diwaspadai karena angka ISPU mencapai 153. Kategori udara tidak sehat menunjukkan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, serta orang yang memiliki gangguan pernapasan, perlu mengurangi paparan asap. Aktivitas di luar ruangan sebaiknya dikurangi ketika kualitas udara memburuk dan penggunaan masker dianjurkan saat harus beraktivitas di luar rumah.
Osa mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebiasaan membakar lahan, meskipun dilakukan pada area yang dianggap kecil, dapat memicu api meluas terutama ketika kondisi lahan kering dan angin bertiup. Selain berpotensi menimbulkan kerugian lingkungan, asap karhutla juga dapat mengganggu kesehatan dan jarak pandang pengguna jalan.
Penanganan di lapangan, lanjutnya, terus dilakukan oleh personel gabungan bersama seluruh unsur terkait. Namun, upaya pemadaman perlu diiringi dengan partisipasi masyarakat melalui pencegahan dan pelaporan dini apabila menemukan titik api atau indikasi kebakaran di sekitar lingkungan mereka.
Masyarakat yang menemukan titik api dapat segera melaporkannya kepada BPBD Kabupaten Pulang Pisau melalui Call Center 0851-8686-6117. Kewaspadaan dan pelaporan sejak dini menjadi bagian penting dalam mencegah api berkembang menjadi karhutla yang lebih luas, terlebih ketika kondisi udara saat ini sudah berada pada kategori tidak sehat. (denny)











